BACA JUGA: Tripoli Membara, Mayat Bergelimpangan di Jalan
Kemarin (22/2), pengadilan militer menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada pria yang memerintahkan serdadunya melakukan pemerkosaan massal tahun lalu itu.Dalam persidangan yang bergulir sejak 10 Februari itu, tidak kurang dari 49 perempuan korban pemerkosaan bersaksi
BACA JUGA: Kapal Iran Bermanuver di Terusan Suez
Selain Mutware, lima serdadu juga dinyatakan bersalah dan masing-masing diganjar 10-15 tahun penjara.Total, ada sekitar 60 perempuan yang menjadi korban kebiadaban pasukan Mutware di Kota Fizi pada 1 Januari 2010
BACA JUGA: Indonesia Diminta jadi Pemantau di Perbatasan Kamboja-Thailand
Bukan hanya di Fizi, tapi juga di Kota Luvungi"Pemerintah harus memberikan kompensasi kepada para korban pemerkosaan itu," kata hakim yang memimpin sidang terbuka di Kota Baraka, Kivu Selatan, itu.Kemarin, vonis bersalah dan hukuman penjara untuk Mutware itu disambut gembira para korban pemerkosaan dan keluarga merekaMenjelang dibacakannya putusan, mereka sengaja berkumpul di pusat rehabilitasi korban pemerkosaan di FiziTapi, sebagian dari mereka menganggap hukuman untuk Mutware dan lima serdadunya terlalu ringan.
"Orang-orang tidak puas dengan keputusan iniKami berharap, dia (Mutware) dihukum mati," kata salah seorang pria di tengah kerumunan sekitar 2.000 massa di FiziSebab, selain terbukti memerintahkan pemerkosaan, Mutware juga dinyatakan bersalah karena mengizinkan para serdadunya menjarah dan menyerang warga sipil(hep/dos/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Bunuh Diri Lagi di Kunduz, 28 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi