jpnn.com - MEDAN - Sebanyak 20 ton bawang merah yang diduga seludupan atau ilegal diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Medan dari sebuah truk BK 9946 DR kawasan Jalan Letda Sujono, Jumat (19/6). Dua orang yang merupakan supir dan kernet, Aidil, 25 serta Riki, 21 turut ditahan.
Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, bawang tersebut diamankan saat petugas membuntuti truk di kawasan tol Bandar Selamat. Petugas yang curiga kemudian langsung memberhentikannya untuk memeriksa kelengkapan dokumen barang yang dibawanya.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Dilaporkan ke Polisi Lantaran Pindahkan Siswanya
Lantaran tak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, petugas pun mengamankan sopir dan kernet beserta truk bermuatan bawang sebanyak 20 ton.
BACA JUGA: Ratusan PNS Bogor Bolos Massal
Barang bukti tersebut diboyong ke Markas Polresta Medan. Sedangkan truk diletakkan di kawasan Jalan Adinegoro, persisnya di depan gedung PWI Sumut dengan ditutupi plastik terpal.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk pembawa bawang tersebut. "Masih kita mintai keterangannya dan juga memeriksa dokumennya," kata Aldi.
BACA JUGA: Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara diduga bawang tersebut selundupan dari luar negeri yang masuk dari pelabuhan kecil di Tanjung Balai. Rencananya, bawang tersebut hendak dikirim kepada pemesannya di Medan. "Pemilik dan penerima bawang tersebut masih kita dalami," ujarnya singkat.
Kanit Ekonomi AKP Martuasah Tobing yang menambahkan, penangkapan puluhan ton bawang tersebut di kawasan tol Bandar Selamat. "Kita belum tahu apakah dokumennya ada atau tidak. Tapi yang jelas, sopir dan kernetnya masih kita periksa dulu. Sabar ya masih kita lidik. Nanti pasti kita kabari hasil perkembangan lidiknya," kata Martuasah. (ris/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Purbalingga Bakal Bangun Sentra Batu Akik
Redaktur : Tim Redaksi