2009, Angka PHK Mencapai 700 ribu

Pembayaran Jamsostek Bengkan Hingga Rp 5 Triliun

Rabu, 03 Desember 2008 – 19:33 WIB
JAKARTA - Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan, pada tahun depan diperkirakan terdapat pekerja yang mengalami PHK sampai 700 ribu sebagai imbas krisis keuangan globalAkibatnya, Jamsostek memperkirakan dana yang akan dibayarkan Jamsostek untuk para pekerja yang mengalami PHK meningkat hingga menjadi Rp 5 triliun.

"Sepanjang Januari hingga September 2008 saja Jamsostek telah membayar klaim sebesar Rp 2,7 triliun

BACA JUGA: Pemda Harus Selektif Terima Pegawai

Dana ini dikeluarkan kepada 520 ribu peserta Jamsostek yang mengalami pemecatan dalam kurun waktu tersebut," ujar ujar Hotbonar usai rapat dengar pendapat dengan komisi VI di Gedung Senayan, Rabu (3/12).

Karenanya, agar tidak memperberat masalah buruh maka Jamsostek menggandeng Departemen Tenaga dan Transmigrasi melalui Balai Latihan Kerja untuk mendididik korban PHK menjadi pekerja profesional
Dengan profesi baru, sambungnya, bekas pekerja yang dipecat bisa menjadi wiraswasta yang dapat menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, Hotbonar juga mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perlu direvisi lagi

BACA JUGA: 2009, Penerima BLT Susut 600 ribu RTS

Menurutnya, dana jaminan hari tua (JHT) diusulkan lima tahun plus satu bulan


"Kenapa harus diubah, karena dalam Pasal 32 ayat I dan 2 disebutkan pekerja yang berhenti kerja dari perusahaan dan telah mempunyai masa kepesertaan minimam lima tahun dapat mencairkan JHT sekaligus, setelah melewati masa tunggu enam bulan.Ini bisa mendorong para pekerja untuk berhenti dari pekerjaannya,"

Ditambahkan, dengan usulan revisi itu maka masa tunggu pencairan JHT diharapkan bisa mengatasi kemungkinan tingginya angka pekerja yang berhenti bekerja pada 2009

BACA JUGA: Presiden Didesak Segera Paksa Lapindo

Tahun ini saja, sambungnya, perusahaan memperkirakan jumlah peserta Jamsostek yang berhenti bekerja mencapai 700 ribu orang."Usulan perubahan PP ini hanya berlaku untuk periode tertentu saja seperti tahun 2009," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Observasi Iskandar Belum Keluar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler