"Sepanjang Januari hingga September 2008 saja Jamsostek telah membayar klaim sebesar Rp 2,7 triliun
BACA JUGA: Pemda Harus Selektif Terima Pegawai
Dana ini dikeluarkan kepada 520 ribu peserta Jamsostek yang mengalami pemecatan dalam kurun waktu tersebut," ujar ujar Hotbonar usai rapat dengar pendapat dengan komisi VI di Gedung Senayan, Rabu (3/12).Karenanya, agar tidak memperberat masalah buruh maka Jamsostek menggandeng Departemen Tenaga dan Transmigrasi melalui Balai Latihan Kerja untuk mendididik korban PHK menjadi pekerja profesional
Selain itu, Hotbonar juga mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perlu direvisi lagi
BACA JUGA: 2009, Penerima BLT Susut 600 ribu RTS
Menurutnya, dana jaminan hari tua (JHT) diusulkan lima tahun plus satu bulan"Kenapa harus diubah, karena dalam Pasal 32 ayat I dan 2 disebutkan pekerja yang berhenti kerja dari perusahaan dan telah mempunyai masa kepesertaan minimam lima tahun dapat mencairkan JHT sekaligus, setelah melewati masa tunggu enam bulan.Ini bisa mendorong para pekerja untuk berhenti dari pekerjaannya,"
Ditambahkan, dengan usulan revisi itu maka masa tunggu pencairan JHT diharapkan bisa mengatasi kemungkinan tingginya angka pekerja yang berhenti bekerja pada 2009
BACA JUGA: Presiden Didesak Segera Paksa Lapindo
Tahun ini saja, sambungnya, perusahaan memperkirakan jumlah peserta Jamsostek yang berhenti bekerja mencapai 700 ribu orang."Usulan perubahan PP ini hanya berlaku untuk periode tertentu saja seperti tahun 2009," tandasnya.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Observasi Iskandar Belum Keluar
Redaktur : Tim Redaksi