"Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kalau dalam analisa nanti ditemukan CPNS yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya," tegas Kepala Biro Umum BKN Pepen Iskandar yang dihubungi via telepon, Rabu (3/12).
Dicontohkannya, jika formasi yang ditetapkan harus sarjana hukum bidang perdata, tapi diterima sarjana bidang pidana maka BKN tidak akan menggolkannya NIP-nya
BACA JUGA: 2009, Penerima BLT Susut 600 ribu RTS
Sebab, dalam pemberkasan NIP, BKN akan meneliti lebih jauh tentang calon PNS bersangkutanSementara itu Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) Gatot Sugiharto mengungkapkan, seleksi penerimaan CPNS tergantung Pemda setempat, mau melaksanakan atau tidak
BACA JUGA: Presiden Didesak Segera Paksa Lapindo
MenPan hanya menetapkan formasi saja."Tugas MenPan hanya sampai pada penetapan formasi yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan daerah
Ditanya, bisakan Pemda membuka seleksi CPNS di luar formasi yang ditetapkan, Gatot enggan berkomentar banyak
BACA JUGA: Observasi Iskandar Belum Keluar
Dia hanya mengatakan, tanpa formasi Pemda tidak bisa melaksanakan penerimaan CPNS"Kalau Pemda mau melaksanakan seleksi penerimaan CPNS dasar utamanya ya formasi di mana sudah ditentukan kualifikasi pendidikan." (esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuding Jamsostek Tak Adil
Redaktur : Tim Redaksi