Pemerintah Minta PLN Tundak Kenaikan TDL

Untuk Konsumen Kelas Premium 6600 watt

Senin, 15 Februari 2010 – 17:47 WIB
JAKARTA - Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jack Purwono, meminta PT PLN menunda rencana kenaikan tarif dasar listrik yang akan diberlakukan pada konsumen kelas premium dengan kapasitas 6600 wattAlasan Kementrian ESDM, perlu sosialisasi yang benar dan merata tentang kenaikan kenaikan TDL untuk konsumen rumah tangga mewah itu.

Menurut Purwono, sebenarnya rencana kenaikan itu sudah disetujui dalam UU APBN 2010

BACA JUGA: BI akan Lebih Selektif Izinkan Pendirian Bank

"Tapi kenaikan tarif harus disosialisasikan secara benar dan merata
Kalau belum dilakukan, sebaiknya ditunda dulu,” ujar Purwono yag ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2).

Menurutnya, kurang meratanya sosialisasi yang dilakukan PLN dikhawatirkan bakal menuai protes jika kenaikan tetap dilakukan

BACA JUGA: BI Diminta Tegas Soal Direktur Kepatuhan

Protes itu terutama dari kalangan konsumen yang terkena imbas langsung atas kenaikan TDL itu


Lebih lanjut Purwono menambahkan, sebenarnya penundaan kenaikan tarif listrik untuk konsumen premium sudah pernah disampaikan kepada PLN

BACA JUGA: Bank Besar Masih Kuasai Pasar

Purwono juga menyarankan PLN untuk terus meningkatkan sosialisasi sembari terus berkonsultasi dengan DPR RI.

Secara terpisah, Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apapun atas rencana PLN untuk menaikkan TDL bagi konsumen premiumMenurut Mustafa, meski PLN memiliki otoritas dalam menaikkan TDL namun juga ada batas-batas tertentu yang harus dipatuhi.

"Tetapi kami belum bisa memastikan karena masih menunggu laporan PLN," ujar mantan Dirut Bulog itu.

Pada kesempatan sama, sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menambahkan, pihaknya masih perlu melihat aturan perundangan yang ada terkait rencana PLN
“Apakah undang-undangnya memang secara jelas bersifat komersial" Apakah juga perlu persetujuan dari DPR atau tidakKami belum mendapat kepastian dan ini harus ditelusuri lebih dulu," imbuhnya.

Hanya saja Didu mengakui, jika kenaikan tarif listrik komersial sudah disetujui dalam UU APBN maka kenaikan TDL yang dilakukan PLN dianggap tidak melanggar aturan perundangan“Ada UU APBN yang  menyebutkan penyesuaian tarifKalau tidak menyesuaikan, justru PLN bisa dianggap melanggar UU,” tukasnya.(aj/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Superbody OJK Tak Mungkin Selesai 2010


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler