Menurut Kepala Biro Hukum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Ruston Situmorang, adanya persetujuan gubernur tersebut karena melihat potensi pengembangan sektor pertambangan di Sulut sangat besar
BACA JUGA: Bupati Supiori Segera Disidang
Khusus kawasan pertambangan di Tongkaidung, lanjutnya, keraguan gubernur soal dampak negatif pembuangan tailing ke darat pupus sudah."Sebelumnya kan, ketidaksetujuan gubernur karena pembuangan limbah
Ditambahkannya, keyakinan gubernur itu juga karena telah mendapatkan masukan dari PT MSM sendiri, berikut dari Mendagri, Menteri Negara Lingkungan Hidup, DPR RI serta Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang intinya menyatakan negara butuh tambahan pendapatan negara
BACA JUGA: DPRD Dangdutan di Ruang Sidang
Salah satunya adalah di sektor pertambanganSelain itu, juga ada Undang-undang Tata Ruang yang disusun oleh Departemen Pekerjaan Umum, di mana di dalamnya menyebutkan di kawasan Hutan Lindung Tongkaidung ada lokasi tambang
BACA JUGA: Hari Ini, Walkot Manado Divonis
Sementara untuk Amdal sudah tidak ada masalah, serta tinggal disosialisasikan lagi.Namun, meski sudah tidak ada kendala lagi dari Pemda, Ruston mengatakan bahwa pemerintah kini punya tantangan baruDi mana PT MSM diminta secepatnya melakukan produksi sebelum izin konstruksinya selesai pada September 2010"Kita masih menunggu kesiapan alat, sumber daya manusia, teknologi dan finansial MSMKalau sudah siap, kita harapkan bisa secepatnya berproduksi," terangnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang
Redaktur : Tim Redaksi