Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang

Kasad dan Kapolri Didesak Periksa Aparatnya di Sumbar

Senin, 03 Agustus 2009 – 20:23 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepala Staf TNI Angkata Darat, Jenderal Agustadi Sasongko dan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri segera memeriksa anak buahnya di Korem dan Polda Sumbar terkait sengketa jual-beli tanah seluas 8.220 meter persegi (m2) yang terletak di Jl AYani No

BACA JUGA: Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil

20 Padang, antara keluarga LH Gunardi (terlapor) dengan Heryanto Gani (pelapor).

"Setelah mempelajari riwayat dan akta jual beli tanah serta semua fotokopi dokumen proses kepemilikan tanah yang diserahkan oleh pihak terlapor ke Komnas HAM, jelas kasus ini murni perdata
Lalu berdasarkan keterangan sepihak saksi pelapor, yang belum tentu keabsahannya, terkesan pihak kepolisian memaksakan kasus perdata ini menjelma menjadi pidana hingga terjadi main tangkap terhadap 6 kakak beradik

BACA JUGA: Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju

Ini sebuah penyalahgunaan wewenang dari pihak kepolisian dan harus diusut," ujar Anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simandjuntak, usai menerima pengaduan dari kuasa hukum, Lambartus Hendra Gunardi, Ismar Syafruddin SH MH, di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (3/8).

Jika pihak TNI, dalam hal ini Korem Sumatera Barat keberatan terhadap tukar-guling yang telah terjadi pada tahun 1997-1998, dengan cara membayar Rp1.098.960.000,- lanjut Johny Nelson Simandjutak, pihak Korem mestinya menempuh jalur hukum ke pengadilan guna membatalkan tukar-guling tersebut.

“Sikap Korem yang tidak menempuh jalur hukum dan demikian agresifnya pihak kepolisian menyelesaikan BAP hingga menangkap 6 kakak-beradik masing-masing Lambartus Hendra Gunardi, Chandra Bastian, Sandra Gunardi, Josef Irwan, Paulus Gunardi dan Husin Gunardi, tanpa alasan yang kuat, jelas mengundang keprihatinan Komnas HAM
Untuk itu, pimpinan tertinggi terhadap dua instansi tersebut harus memeriksa aparatnya di Sumbar," ujar Johny Nelson Simandjuntak.

Demikian juga halnya dengan pihak pelapor, Heryanto Gani yang merasa tertipu

BACA JUGA: Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur

"Di mana unsur penipuannya, sementara tanah dimaksud sudah dibalik-namakan atas nama Heryanto GaniKomnas HAM yakin ada persoalan lain dibalik ini semuaApalagi akhir-akhir ini ada permintaan dari pihak pelapor kepada keluarga terlapor yang meminta uang Rp6,5 miliar jika ingin 6 kakak-beradik itu dilepaskan dari tahanan Polda Sumbar," terang Johny.

Menurutnya, penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap 6 kakak-beradik di Kota Padang itu sekaligus merupakan sebuah tantangan bagi bangsa ini dalam membenahi kinerja dan performance kepolisian dan TNI"Praktek seperti ini harus dihentikanDan bagaimanapun Komnas HAM akan mendorong semua institusi penegak hukum wajib menghormati HAM dan pelanggarnya harus diproses sesuai hukum ," tegas Johny.

Dia juga mengungkap puluhan kasus di Indonesia seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Jawa serta Sumatera terkait dengan lahan yang di klaim sebagai milik TNI dengan menggunakan tangan PolriYang menarik dari peristiwa di Padang ini, pihak terlapor telah membuktikan kepemilikannya dengan Surat persetujuan yang telah diketahui Mabes TNI-AD tertanggal 16 Juli 2009, dengan perihal pengembalian aset tanah dan bangunan okupasi TNI AD cq Kodam I/BB di Jalan A Yani Padang yang ditandatangani Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, ditujukan ke Pangdam I/BB, ujar Johny"Kasus ini menjadi semakin menarik karena telah terjadi perlawanan dari seorang Kolonel di Korem terhadap seorang Jenderal yang saat ini menjadi KasadKalau Kasad juga tidak bisa menindak, ya, kita tidak tahu lagi harus lapor kemana," kata Johny Nelson Simandjutak.
 
Ditempat yang sama, kuasa hukum Lambartus Hendra Gunardi, Ismar Syafruddin menjelaskan kronologi tanah yang dijual klainnya kepada Heryanto Gani"Pada tahun 1998, Lambartus membeli tanah PT Karya Bhakti Ada Perdana (KBAP) seharga Rp3,4 miliar, kemudian balik nama atas nama Lambertus Hendra GunardiLebih dari 10 tahun tanah itu tidak ada masalahTahun 2008, Lambertus Hendra Gunardi menjual tanah tersebut ke Heryanto Gani dengan harga Rp13 miliar di hadapan Notaris Nasrul SH"Saat itu pun tidak ada masalah, karena semua surat sudah dicek oleh notaris," katanya.

Herannya, setelah terjadi akta jual beli (AJB), tiba-tiba saja Heryanto Gani menuduh dirinya melakukan penipuan jual beli tanah, Heryanto mengatakan, lahan itu adalah milik Korem 032/Wirabraja, kata LambertusLebih lanjut ia mengatakan, sudah mencoba memberikan pengertian dan kejelasan ke pihak Heryanto, dan memperlihatkan bukti-bukti kalau tanah tersebut sah milik keluarga Lambertus"Tapi, Heryanto tetap ngotot dan menuduh klien saya telah menipu saat proses AJB berlangsung, dan mengadukan klien saya dan keluarga ke Polda Sumbar dengan tudingan kalau kliennya telah menjualbelikan tanah milik Korem 032/Wirabraja," ujarnya, sembari menegaskan bahwa kliennya hanya menjual tanah milik mereka, dan tak akan berani menjual lahan milik orang lainPolda seyogianya melihat data yang lebih rinci, sehingga jangan asal menahan orang yang tidak bersalah.

Ismar, mengungkapkan, berdasarkan arsip milik kliennya, lahan sengketa tersebut semula dimiliki Gho Soen Tong, saat terjadi peristiwa Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1959 pemilik pertama Gho Soen Tong mengungsi dan meninggalkan tanahnyaPada tahun 1959-1961, tanah dikuasai TNI-AD dengan merobohkan bangunan milik Gho Soen Tong dan membangun rumah untuk para anggota TNI-AD di lokasi ituDi tahun 1997, bekerja sama dengan PT Karya Bakti Ada Perdana (PT KBAP), Gho See Kho mengajukan kembali permohonan pengembalian dan berhasil dan dibuktikan dengan memorandum of understanding/MoU antara PT KBAP dengan Korem.

Kemudian Karya Bakti atas nama Gho See Kho atau ahli waris sepakat untuk membayar kompensasi sebesar sebesar Rp1,98 miliar atau 57 persen dari nilai jual"Sudah memenuhi syarat sebagai kompensasi pengembalianKeabsahan: Surat Kodam I/BB Nomor K/344/IX/1998 tanggal 28 September 1998 yang dikeluarkan di Medan, Sumatera Utara," katanyaSurat persetujuan itu telah diketahui Mabes TNI-AD tertanggal 16 Juli 2009, dengan perihal pengembalian aset tanah dan bangunan okupasi TNI AD cq Kodam I/BB di Jalan A Yani Padang yang ditandatangani Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, ditujukan ke Pangdam I/BB(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Kirim Tim ke SMAN 4 Siantar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler