JAKARTA--Hari ini, Senin (10/8) Wali Kota (Walkot) Manado non aktif, Jimmy Rimba Rogi akan divonis majelis hakimApakah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikabulkan majelis hakim atau tidak, akan ditentukan pagi ini di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
JPU menuntut Jimmy dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara
BACA JUGA: Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang
Jimmy juga dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 68,8 miliar dalam jangka waktu satu bulan.Viktor Nadapdap, kuasa hukum Jimmy, menyatakan optimis kalau kliennya akan lepas dari jeratan hukum
BACA JUGA: Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil
“Selama persidangan, fakta-fakta yang ada menyebutkan kalau klien kami tidak terbukti menerima uang seperti yang dikatakan Wenny Rolos dan Meiske Goni,” ujarnya di Jakarta, Senin.Kesalahan Jimmy, lanjutnya, merupakan kesalahan administratif saja dan bukan menyangkut materi perkara
BACA JUGA: Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
“Ini masalah hukum, saya tidak mau berandai-andaiYang jelas kami yakin Pak Jimmy tidak bersalah dan akan lepas dari jeratan hukum,” pungkasnya(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi