Bupati Supiori Segera Disidang

Kamis, 13 Agustus 2009 – 17:40 WIB

JAKARTA- Berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Supiori, Papua, dengan tersangka Bupati Supiori, Jules F Warikar (JFW) segera dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dengan demikian, bupati yang sudah ditahan KPK sejak 13 Juli 2009 itu akan segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta.

Juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (13/8), menyebutkan, penyidik KPK tinggal melengkapi beberapa hal terkait penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan April lalu itu

BACA JUGA: DPRD Dangdutan di Ruang Sidang

Sebelumnya, Johan sempat mengatakan berkas Jules sudah dinyatakan lengkap (P12), tapi setelah dicek ulang, pernyataanya itu kemudian diralat.

Jika P21, jaksa KPK punya waktu 2 pekan untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk ditetapkan susunan majelis hakim berikut hari sidang di Pengadilan Tipikor.

JFW diduga telah merugikan negara setidaknya Rp 40 miliar selama tahun anggaran 2006 sampai 2008
Proyek  pembangunan rumah dinas dan pasar Supiori sendiri bernilai lebih dari Rp 100 miliar

BACA JUGA: Hari Ini, Walkot Manado Divonis

Untuk pembangunan pasar, pemerintah kabupaten menunjuk rekanan proyek Suryadi Santosa, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
Anggaran pembangunan pasar bernilai Rp 80 miliar, di mana setengahnya diduga kuat diselewengkan dengan cara menggelembungkan (mark up) harga bahan baku bangunan.

Akibat perbuatannya ini, pada pertengahan April, keduanya akhirnya dinyatakan sebagai tersangka

BACA JUGA: Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang

Untuk menguatkan pembuktian, KPK sempat menggeledah 4 lokasi di JakartaTempat tersebut adalah rumah dan kantor Suryadi(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler