Menurut data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Berau, tahun ini sudah 4 pegawai yang diberhentikanSedangkan tahun lalu sebanyak 3 orang pegawai diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kasusnya sama
BACA JUGA: 6.640 Keluarga Miskin belum Terima Raskin
Yaitu pelanggaran disiplin dan pidana,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Berau, Syarkawi kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).Tahun ini pegawai yang diberhentikan dipastikan bertambah
Proses pemberhentian pegawai yang menjadi budak narkoba itu masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb
BACA JUGA: Balita Gizi Buruk Masih Hantui Kalteng
Jika sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, berkas pemberhentian segera diproses.Ditegaskan Syarkawi, tidak ada ampunan bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Berau yang terbukti terlibat kasus narkoba
BACA JUGA: Walhi Curigai Kedatangan Ban Ki-moon
Demikian pula dengan pegawai yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.Setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan pegawai bersalah, dan tidak ada upaya hukum lagi, berkas pegawai yang tersangkut hukum atau pelanggaran disiplin dirapatkan bersama tim.
“Kalau (pemecatan, Red) yang menjadi kewenangan bupati, proses pemberhentian cepat ajaKecuali kalau kewenangan gubernur atau presiden,” jelas Syarkawi.
Yang menjadi kewenangan bupati adalah pegawai dengan golongan IIId kebawahSedangkan kewenangan gubernur pegawai dengan golongan IVa dan IVb dan pemberhentian pegawai yang menjadi kewenangan presiden adalah golongan IVc ke atas.
“Jadi untuk mengetahui berapa lama proses pemberhentian seorang pegawai, harus dilihat kewenangan siapa,” ujar Syarkawi ketika ditanya proses pemberhentian seorang pegawai.
Disamping pelanggaran berat yang berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran disiplin menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diakui Syarkawi juga banyak terjadi.
Hanya saja pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah pelanggaran PP 53 di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)Pasalnya sanksi pelanggaran disiplin yang diatur dalam PP 53 menjadi kewenangan kepala SKPD.
“Kalau proses pemberhentiannya baru badan kepegawaianKewenangan kami diluar PP 53Itupun kalau berkas pegawai yang melanggar telah P21 (dinyatakan lengkap),” kata Syarkawi.
Dia menambahkan, jika berkas pegawai yang melanggar peraturan disiplin atau tersangkut hukum pidana telah dinyatakan lengkap, maka gaji pegawai bersangkutan dipotong 50 persen dari gaji pokok.
“Selain itu tidak diberikan tunjangan berdasarkan beban kerja,” pungkasnya.(end/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadishut Susul Mantan Bupati Mentawai ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi