Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen

Kamis, 15 Desember 2011 – 19:32 WIB

JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalami peningkatanUntuk perbandingan antara 2010 dan 2011 disebutkan terjadi peningkatan sekira 9,69 persen.

"Untuk 2010 PN yang menyampaikan LHKPN sekira 70,26 persen dari total PN posisi 2010 sebanyak 144,557 orang

BACA JUGA: Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan

Di 2011 meningkat menjadi 79,95 persen," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat konferensi pers, Kamis (15/12).

Kenaikan tersebut, lanjut Jasin, turut dipengaruhi kebijakan perluasan jumlah wajib LHKPN yang dilakukan dibeberapa instansi
Seperti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

BACA JUGA: Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui

"Berdasarkan data per 30 November 2011, jumlah wajib LHKPN sebanyak 183,183 orang
Ini meningkat sangat signifikan," ujarnya.

Disebutkan pula, terkait pemeriksaan LHKPN di 2011, KPK melaksanakan pemeriksaan administratif atau klarifikasi kepada 601 PN

BACA JUGA: Mabes Belum Kirim Pengganti Kekasih Angie

Selain itu, KPK juga melaksanakan pemeriksaan substantif kepada 52 PN dan pemeriksaan khusus kepada 6 PN.

Jasin juga memberikan apresiasi kepada instansi yang sudah bekerjasama dengan KPK dalam rangka pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak pidana korupsi, yang salah satunya melalui penyampaian LHKPN.

"Kerjasama, seperti pemberian bimbingan teknis ini akan terus dilakukan KPK, karena sudah menjadi tugas pelayananannya untuk membantu PN dalam memenuhi kewajibannya," pungkas Jasin(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Klaim Selamatkan Rp152,9 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler