2012, Empat Kali Cuti Bersama

Minggu, 17 Juli 2011 – 18:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tak mau dicap terlambat menentukan cuti bersamaMelalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) Nomor 7 Tahun 2011, ditetapkan libur cuti bersama 2012 nanti.

Pada SKB tiga menteri yang ditandatangani Menag Suryadharma Ali, Menakertrans Muhamin Iskandar, serta Men-PAN dan RB Evert Ernest (E.E.) Mangindaan itu, muncul empat kali cuti bersama

BACA JUGA: Istana Bantah Kabar Reshuffle

Pertama cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat 18 Mei
Kedua, cuti bersama Idul Fitri 1433 H yang jatuh pada Selasa-Rabu 21-22 Agustus.

Cuti bersama yang ketiga adalah cuti Tahun Baru 1434 Hijriyah yang jatuh pada Jumat 16 November

BACA JUGA: Kota Bima Digoncang Isu Bom Lagi

Dan yang keempat adalah cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Senin 24 Desember.

Usai penetapan SKB tersebut Rabu (13/7) lalu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakya (Menko Kesra) Agung Laksono menuturkan cuti bersama yang ditetapkan berdekatan dengan libur nasional bukan tanpa alasan
"Tujuan penetapan ini adalah untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, libur, dan cuti bersama," kata dia.

Agung juga menjelaskan, keputusan cuti bersama ini sudah berdasarkan masukan serta evaluasi dari berbagai lembaga terkait

BACA JUGA: 2012, Empat Kali Cuti Bersama

Dia berpendapat, cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan domestikSehinggi bisa menggerakkan perekomonian warga yang berada di sekitar objek wisata.

Di bagian lain, Men-PAN dan RB Mangindaan menjelaskan dengan adanya aturan cuti bersama ini sebenarnya pemerintah ingin menerapkan disiplin PNS secara lebih ketatAturan disiplin PNS tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNSMenurutnya, dengan adanya cuti bersama bisa mendorongan ketertiban pengawai dalam bertugas.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan jauh-jauh hari ini, menurut Mangindaan, bisa dimanfaatkan bagi seluruh PNS untuk mengatur jadwal berwisata atau agenda liburan lainnya lebih awalMangindaan juga mengingatkan, pimpinan instansi penyelenggara pelayanan publik strategis seperti layanan kesehatan, keamanan, dan pemadam kebakaran bisa mengatur jatah cuti bersama sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat(wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Selidiki Koneksi Pesantren Bima dengan JAT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler