2012, Tak Ada Lagi PNS

Kamis, 02 Desember 2010 – 23:49 WIB

JAKARTA— Sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2012 mendatang akan ditiadakanNamanya akan diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN)

BACA JUGA: Pejabat Politik Tak Bisa Lagi Atur Karier PNS

Perubahan nomenklatur ini terkait dengan profesi aparatur negara
Demikian dikatakan Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Dr Sofyan Effendi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Kamis (2/12).

“RUU ASN harus secepatnya diberlakukan menjadi undang-undang

BACA JUGA: Tim Investigasi Belum Sentuh Hakim Konstitusi

Karena UU tentang Kepegawaian sekarang tidak relevan lagi diberlakukan untuk saat ini
Banyak yang harus diubah,” tegas Sofyan.

Dia mendorong agar Komisi II DPR RI bisa mengesahkan UU ASN pada pertengahan 2011, sehingga masih ada rentang waktu enam bulan untuk mengubah seluruh sistem kepegawaian di Indonesia baik pusat, daerah, maupun luar negeri

BACA JUGA: Pernyataan SBY Tak Ubah Persepsi Warga DIY

“Kami targetkan pada 1 Januari 2012, ASN sudah diberlakukanJadi tidak ada lagi istilah PNS melainkan ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, tujuan pembentukan RUU ASN adalah untuk menjadikan aparatur sipil negara sebagai suatu profesi yang bebas intervensi politik, KKN, dan menerapkan azas keadilanDalam RUU ASN yang diatur adalah pegawai aparatur eksekutif, pegawai aparatur administrasi, pegawai aparatur fungsional (hakim, jaksa, guru, dan dosen), dan anggota Polri.

“Jadi kalau selama ini kita hanya mengenal PNS, TNI, Polri merupakan aparatur negara, maka mulai Januari 2012 berubah menjadi ASNASN itu terdiri pegawai aparatur eksekutif, administrasi, fungsional, dan anggota PolriDengan demikian fungsi aparatur negara akan lebih spesifik dan didasarkan pada profesi,” terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Greenpeace Dituding Terapkan Standar Ganda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler