Pejabat Politik Tak Bisa Lagi Atur Karier PNS

Kamis, 02 Desember 2010 – 23:32 WIB

JAKARTA — Wacana untuk mengalihkan posisi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik (menteri, gubernur, bupati dan walikota) ke pejabat karir tertinggi (sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris daerah), kini tak lagi hanya sekedar wacanaMenurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, perubahan tersebut telah dituangkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah dibahas oleh legislatif.

“Dalam rumusan RUU ASN salah satu poinnya disebutkan kalau PPK dipegang oleh pejabar karir tertinggi di lembaga/instansi masing-masing

BACA JUGA: Tim Investigasi Belum Sentuh Hakim Konstitusi

Jadi bukan dipegang oleh pejabat politik,” kata Ganjar di Gedung Senayan, Kamis (2/12).

Dengan penetapan PPK ini, lanjutnya, maka pejabat politik (kepala daerah) tidak bisa lagi melakukan intervensi dalam penentuan karir pegawai maupun pejabat
“Di daerah, intervensi ini sangat kental

BACA JUGA: Pernyataan SBY Tak Ubah Persepsi Warga DIY

Pejabat politik bisa semaunya menempatkan pejabat sesuai keinginannya
Dengan adanya RUU ASN, kewenangan pejabat politik ini dipangkas demi menyelamatkan karis pegawai maupun pejabat struktural,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Perumus RUU ASN, Prof Dr Sofyan Effendi

BACA JUGA: Greenpeace Dituding Terapkan Standar Ganda

Menurutnya, PPK harus dari pejabat karir tertinggi dan bukan pejabat politik

"Ini agar penjenjangan karir seorang ASN jelas dan sesuai profesinyaKarena selama ini praktek di lapangan, meski tidak punya kemampuan asalkan dekat dengan kepala daerahnya bisa dapat jabatan strategis,” pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tolak Ide Satgas Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler