Tim Investigasi Belum Sentuh Hakim Konstitusi

Kamis, 02 Desember 2010 – 23:03 WIB

JAKARTA - Juru bicara tim investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengatakan bahwa hingga saat ini belum memeriksa hakim konsitusiMenurutnya, tim baru meminta keterangan dari beberapa saksi yang bersedia dihubungi

BACA JUGA: Pernyataan SBY Tak Ubah Persepsi Warga DIY

Padahal, batas waktu tim investigasi untuk mencari bukti adalah sampai 8 Desember 2010.

"Kita belum sampai pada kesimpulan itu (meminta keterangan)
Kita masih punya waktu beberapa hari, dan kita juga akan ketemu dengan saksi," kata Saldi Isra di sela-sela seminar bertajuk "Refleksi Sistem Pemilu dan Pemilukada" di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (2/12).

Dalam bekerja, kata Saldi, tim tidak menempatkan diri sebagai lembaga hukum

BACA JUGA: Greenpeace Dituding Terapkan Standar Ganda

Akibatnya, beberapa saksi yang ditemui justru menolak memberi keterangan.  "Kita memang tidak bekerja secara yustisia, tapi bekerja dengan pendekatan seberapa penting melihat pekerjaan ini
Jadi kita
tidak bisa paksa .Ya adalah, tapi ada juga kita berhasil hubungi, kontak saksi," ucapnya.

Ditanya soal jumlah saksi yang sudah diperiksa, Saldi enggan menjawab

BACA JUGA: Demokrat Tolak Ide Satgas Dibubarkan

Alasannya, hal itu sudah masuk pada subtansi"Jumlahnya kita tidak boleh sebutSaya tidak mau masuk ke subtansi, pokoknya sudah ada beberapa saksiAda yang kita datangi kita ke daerah," tukasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, MK membentuk Tim Investigasi dugaan suap hakim konstitusiPembentukan tim itu didasari atas tulisan Refly
Harun berjudul "MK Masih Bersih?" pada salah satu koran nasionalDalam tulisannya Refly  mengaku melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang dollar senilai Rp 1 miliar yang disiapkan pihak yang berperkara di MK, untuk diserahkan ke hakim.

Ketua MK Mahfud MD mengangkat Refly Harun sebagai Ketua Tim InvestigasiRefly dengan timnya ditantang untuk membuktikan apa yang dipaparkan dalam tulisannyaTim yang dibentuk terdiri dari lima orangDua orang dipilih sendiri Refly, yakni Adnan Buyung Nasution (advokat senior) dan Bambang Harymurti (wartawan senior)Sementara dua anggota lainnya, Bambang Widjojanto (mantan calon ketua KPK) dan Saldi Isra (Guru Besar Besar Universitas Andalas) dipilih Mahfud.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Dinilai Tak Perlu Urusi Pensiun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler