2014, Kada Tak Bisa Lagi Main Telepon Minta Duit

Sabtu, 04 Desember 2010 – 02:08 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang sistem baru penganggaran dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah atau sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD)Sistem pelaporan accrual basis ini tidak memungkinkan lagi kepala daerah mengintervensi seenaknya kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lainnya, untuk mengeluarkan uang daerah yang tidak sesuai aturan.

Jubir/Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dengan sistem accrual basis ini, aliran uang kas daerah dibatasi hanya yang sesuai aturan, yang terkomputerisasi

BACA JUGA: Deponeering Bibit-Chandra Tunggu Jawaban Presiden dan DPR

"Penganggaran dengan sistem accrual akan bersifat rigid, bersifat online
Begitu pencet knop, uang tak bisa pindah ke mana-mana, karena tidak mudah berpindahnya antar mata anggaran kegiatan (MAK), yang bisa saja terjadi tak sesuai dengan kebenaran tujuan,dan tidak jelasnya pertanggungjawaban

BACA JUGA: Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Baasyir

Ini banyak terjadi," terang Donny, panggilan akrab Reydonnyzar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/12).

Dijelaskan, sistem baru ini baru akan diterapkan pada 2014
Pasalnya, membutuhkan waktu untuk mempersiapkan perangkat-perangkatnya

BACA JUGA: BKN Bantah Rumor KKN CPNS

"Kalau ini sudah diterapkan, tidak mungkin ada lagi tekanan-tekanan atau telepon-telepon kepala daerah (yang minta pencairan uang untuk keperluan ini itu yang melanggar aturan, red)," ujarnya.

Dijelaskan, sistem baru ini juga akan bisa menertibkan rekening-rekening liar di pemdaSebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebutkan masih banyak kepala daerah yang menyimpang uang Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer dari pusat, di rekening pribadinyaBahkan, ada yang disimpan di rekening istri atau anaknya.

Dikatakan Donny, jika itu memang benar karena Kemendagri belum punya datanya, maka sudah tergolong tindak pidanaPasalnya, sesuai UU 32 Tahun 2004, UU 17 Tahun 2003, PP 58 Tahun 2005, Permendagri 13/2006, dan PP 39/2007, semua menegaskan, dana transfer DAU, DAK, dana bagi hasil, dana penyesuaian, dana tsus, dana dekonsentrasi, dan pembantuan, harus ditempatkan di rekening kas umum daerah, yang dikelola bendahara umum daerah dan PPKD.

Jika ada modus pemindahbukuan atau transitory yang tak sesuai aturan, misalnya disimpan di rekening pribadi meski untuk sementara saja, itu merupakan pelanggaran dan berpotensi tindak pidana korupsiSesuai aturan, semua penempatan dana baik yang merupakan transfer maupun pendapatan asli daerah (PAD), setiap bunganya harus masuk ke kas daerah, sebagai pendapatan daerah.

Donny menjelaskan, selama ini, setiap kepala PPKD tentunya ingin mengelola keuangan dengan tertibHanya saja, karena dia masih punya atasan, yakni kepala daerah, maka posisinya seringkali menjadi sulit"Saya tak yakin, pejabat daerah baik sebagai kepala SKPD atau PPKD, berani melanggar aturan kecuali atas tekanan tertentu, dengan tujuan tertentu," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler