JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUU) DIY, menempatkan Sri Sultan HB sebagai parardya, yang levelnya lebih tinggi di atas gubernur
Mengenai apa saja kewenangan Sultan sebagai parardya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, hal itu masih akan dibahas kemendagri hingga Senin (6/12)
BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
"Yang pasti, Sultan tidak hanya sekedar menjadi simbol seperti di beberapa negara lain
BACA JUGA: UI Jamin Objektivitas Seleksi CPNS di Sumbar
Nah ini ada lagi kewenangannya yang sedang kita rumuskanBACA JUGA: Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan
17 Agustus Sultan sebagai inspektur upacara," ujar Gamawan Fauzi di ruang wartawan Kemendagri, Jumat (3/12).Ditegaskan Gamawan, meski sebagai parardya, Sultan HB sendiri boleh ikut menyalonkan diri di pemilihan gubernur"Ini juga adalah ujian bagi masyarakat DIYKalau masyarakat DIY memang menghendaki Sultan sebagai gubernur, ya jangan ada yang lain mencalonkanTapi jangan melempar ke kita agar membuat regulasi supaya melindungi iniRakyat DIY saja aja yang menentukan, jangan ada calon yang lain, biar aja Sultan sendiriJadi ujiannya justru di tangan rakyat DIY," imbuhnya menjelaskan
Gamawan mengatakan, sikap yang diambil pemerintah sudah memperhatikan pemikiran dan pandangan-pandangan SultanBahkan, file pidato-pidato Sultan diprint out, termasuk komentar-komentarnya di media massa"Kita baca semua," ujarnya.
Masukan-masukan dari pakar, pengamar, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan juga dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semua dikaji dalam satu tahun terakhir"Kita jernih," ucapnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Redaktur : Tim Redaksi