JAKARTA — Masa penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan berakhir pada 13 Desember mendatangNamun hingga kini berkas penyidikan yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dinyatakan lengkap (P21).
Jika dalam waktu tersebut berkas tak juga rampung, maka Ba’asyir dapat bebas demi hukum karena polisi tak bisa membuktikan sangkaan yang dipasang kepada Ba’asyir
BACA JUGA: BKN Bantah Rumor KKN CPNS
"Insyaallah dari hasil diskusi dengan Pak Tito (Mantan Kadensus 88) dalam waktu tidak terlalu lama, seblum tanggal itu pihak JPU sudah bisa mengeluarkan P21," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jumat (3/12).Berkas itu, tambah Iskandar, telah dilimpahkan sejak dua minggu lalu
BACA JUGA: Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus
Nantinya dari P21 itu kejaksaan masih mempunyai kewenangan untuk menahan pimpinan ponpes Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu."Koordinasi dalam rangka penyempurnaan berkas itu tetap berjalan, karena jaksa punya kewenangan untuk menahan dua bulan berikutnya
Yang jelas, kata Iskandar menegaskan, Polri yakin dalam satu tahun sejak Ba'asrir ditahan kasus tersebut dapat terselesaikan
BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
"Setelah dua bulan JPU selesai, akan dilimpahkan ke hakim, hakim punya waktu enam bulan untuk menggelar persidanganJadi satu tahun sejak ditahan sudah ada kepastian hukum," paparnya.Ba’asyir ditahan sejak 11 Agustus lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kelompok yang melakukan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh BesarKelompok itu disebut polisi merupakan bagian dari kelompok terorisme.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UI Jamin Objektivitas Seleksi CPNS di Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi