JAKARTA- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah memberikan jawaban terkait pendapat hukum bagi pengesampingan perkara (deponeering) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perkara Bibit-ChandraPendapat hukum kepolisian tersebut diterima Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat (3/12).
Hanya saja, Basrief maupun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap yang diwawancarai wartawan tetap menolak menyebutkan isi pendapat kepolisian itu
BACA JUGA: Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Baasyir
"Saya baru terima hari iniBACA JUGA: BKN Bantah Rumor KKN CPNS
Pertengahan November lalu saat Jaksa Agung masih dijabat Pelaksana Tugas Darmono, MK memilih tak berpendapat soal permintaan pandangan hukum deponeering perkara Bibit-Chandra
Sedangkan Ketua MA Harifin Tumpa berpendapat, deponeering tepat diambil Kejagung karena itu merupakan hak Kejagung
BACA JUGA: Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus
Dengan adanya jawaban dari kepolisian, tambah Basrief, maka pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI"Kita tinggal nunggu dari eksekutif dan legislatif," pungkasnya.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi