Deponeering Bibit-Chandra Tunggu Jawaban Presiden dan DPR

Jumat, 03 Desember 2010 – 21:01 WIB

JAKARTA- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah memberikan jawaban terkait pendapat hukum bagi pengesampingan perkara (deponeering) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perkara Bibit-ChandraPendapat hukum kepolisian tersebut diterima Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat (3/12).

Hanya saja, Basrief maupun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap yang diwawancarai wartawan tetap menolak menyebutkan isi pendapat kepolisian itu

BACA JUGA: Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Baasyir

"Saya baru terima hari ini
Kemarin ada dari MA dan MK, kemudian dari kepolisian tadi," ucap Basrief sambil berlalu saat ditemui usai Jumatan di Kejagung, Jumat (3/12)

BACA JUGA: BKN Bantah Rumor KKN CPNS



Pertengahan November lalu saat Jaksa Agung masih dijabat Pelaksana Tugas Darmono, MK memilih tak berpendapat soal permintaan pandangan hukum deponeering perkara Bibit-Chandra
Walau begitu, Ketua MK Mahfud MD meyakini tindakan Kejagung tersebut telah melalui pertimbangan hukum dan sosial yang matang.

Sedangkan Ketua MA Harifin Tumpa berpendapat, deponeering tepat diambil Kejagung karena itu merupakan hak Kejagung

BACA JUGA: Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus

Dengan adanya jawaban dari kepolisian, tambah Basrief, maka pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI"Kita tinggal nunggu dari eksekutif dan legislatif," pungkasnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler