2014, Tunjangan Daerah Naik

Senin, 19 Agustus 2013 – 02:20 WIB

jpnn.com - CIREBON - Tahun 2014, Pemkot Cirebon akan menaikkan tunjangan daerah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan tunjangan ini harus pula dibarengi dengan kinerja yang lebih profesional dan maksimal. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi tujuan utama kinerja.

Hal ini disampaikan Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM kemarin. Ano mengatakan, kepemimpinannya tahun ini hingga ke depan, PNS tidak akan lagi diberikan uang kadeudeuh ketika mendapati momen sesuatu. Pasalnya, uang kadeudeuh sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Balap Motor, Seorang Tewas

Karena itu, Ano dan Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan cara lain. Didapati, demi kesejahteraan PNS, terhitung mulai tahun 2014 akan ada penambahan tunjangan daerah.

Meskipun demikian, Ano berharap agar dalam bekerja tidak semata-mata mengejar materi.“Kita bekerja atas dasar niat pengabdian,” tukasnya.

BACA JUGA: Puluhan Napi Berhasil Melarikan Diri

Dikatakan Ano, PNS bukan masyarakat biasa. Sebagai pelayan masyarakat dan contoh bagi lingkungannya, PNS memiliki peran dan tugas sebagai agen perubahan. “Kita harus mampu membuat perubahan. Semangat Ano-Azis adalah perubahan,” ucapnya.

Menuju perubahan lebih baik, tidak cukup hanya dilakukan oleh wali kota dan wakil wali kota saja. Seluruh elemen PNS yang ada di Kota Cirebon, harus memberikan semangat perubahan dengan bekerja maksimal dan disiplin. Pekerjaan yang dihadapi, bukan suatu pilihan. Melainkan, kewajiban PNS sebagai abdi masyarakat.

BACA JUGA: Ratusan Penghuni Rutan Bireuen Keracunan

Pria yang telah mendapatkan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya Presiden RI atas pengabdiannya sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun itu mengajak seluruh PNS agar tidak bersantai ria dalam bekerja.

“Kalau pekerjaan harus selesai hari ini, jangan ditumpuk buat besok,” pesannya. Pasalnya, sikap demikian tidak hanya merugikan PNS itu sendiri, juga merugikan masyarakat yang menantikan pelayanan cepat dan profesional.

Pola kerja demikian, lanjut Ano, harus diubah dan menjadi renungan sekaligus pelaksanaan dari para PNS di Kota Cirebon. menurutnya, sudah menjadi kewajiban pegawai untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan mekanisme. Ano mengingatkan PNS agar tidak keluar dari aturan yang berlaku. “Jangan coba-coba keluar dari aturan,” sergahnya.

Diterangkan, selama ini sudah banyak proses hukum yang berjalan akibat kinerja PNS yang menabrak aturan. Hal ini, lanjutnya, harus menjadi cermin dan contoh bagi seluruh pegawai. Karena itu Ano tak henti mengingatkan agar PNS melakukan pekerjaan sesuai aturan.

Pasalnya, jika pegawai bekerja sesuai aturan, akan memberikan rasa tenang dan nyaman bagi pegawai itu sendiri. Juga, memberikan kenyamanan bagi keluarganya.

“Saya berpesan, jangan melakukan pelanggaran aturan. Ini berbahaya,” ucapnya, tegas. Khususnya kepada PNS yang telah menerima anugerah kehormatan Satyalencana Karya Satya Presiden RI, peningkatan kualitas kinerja tidak lagi menjadi hal yang dapat ditawar.

Terlebih, bagi PNS yang telah berbakti hingga puluhan tahun, pengalaman dan kinerjanya sangat dibutuhkan bagi pegawai yang belum mencapai masa bakti puluhan tahun. Karena itu, 262 PNS yang menerima penghargaan, harus menjadi teladan di instansi masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi menjelaskan, tujuan pemberian penghargaan tersebut agar menumbuhkan kebanggaan, sikap, keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk lebih meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan Negara.

Di samping itu, sesuai aturan yang berlaku, 262 PNS yang mendapatkan penghargaan dinyatakan berhak sesuai jenjang waktu pengabdian masing-masing. “Ada yang sudah mengabdi 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Penghargaannya berbeda sesuai lama waktu bekerja,” terangnya. (ysf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rem Blong, Bus Seruduk 8 Kendaraan, Tiga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler