2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri

Rabu, 20 September 2017 – 19:18 WIB
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti, manargetkan pada 2019 komposisi dosen politeknik negeri 50 persen berasal dari sektor industri dan 50 persen dari perguruan tinggi.

Target tersebut bagian dari program revitalisasi 12 politeknik negeri. Program ini melibatkan langsung sektor industri dalam upaya memperbaiki kualitas lulusan politeknik.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Libatkan Swasta di Proyek RS Unsrat

Menristekdikti Mohammad Nasir mengungkapkan, kerja sama antara politeknik dengan industri dilaksanakan dalam berbagai stategi.

Mulai dari sinergi dalam penyusunan kurikulum, pemberian pelatihan dari industri kepada dosen-dosen politeknik, pembangunan teaching factory di Politeknik, pemagangan mahasiswa di mitra industri, hingga kebijakan pemenuhan kebutuhan dosen.

BACA JUGA: Menteri Nasir Ungkap Penyebab Rendahnya Mutu PT

"Saya menargetkan tahun 2019, komposisi dosen Politeknik 50 persen berasal dari sektor industri dan 50 persen dari perguruan tinggi," ujar Menteri Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Rabu (20/9.

Untuk memenuhi kualifikasi profesi dosen dengan pendidikan setara S-2, terang Nasir, para ahli profesional dari kalangan industri bisa menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

BACA JUGA: Rp352 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

RPL merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mengakui capaian pembelajaran hasil pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman bekerja yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal hingga memperoleh ijazah, atau dijadikan sebagai bukti untuk penyetaraan terhadap level KKNI tertentu.

RPL tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016.

"RPL memberikan kesempatan bagi masyarakat masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu. Cara merekognisi pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik," beber Nasir. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Kampus Usul Buka Fakultas Kedokteran


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler