21 Izin Tambang Bermasalah akan Dicabut

Kamis, 05 Juni 2014 – 00:30 WIB

jpnn.com - SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Cek Endra menegaskan, sebanyak 21 izin pertambangan yang sempat dikuasai perusahaan batu bara akan dicabut.  Hal itu dilakukan, selain sudah habis masanya, izin tersebut bermasalah karena tumpang tindih. Perusahaan yang menguasai izin juga tidak membayar pajak. Ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 40 izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun bermasalah.

Puluhan izin tambang yang dicabut tersebut, lanjutnya, seluruhnya merupakan izin pertambangan batu bara yang tersebar di Kecamatan Mandiangin, Pauh, dan kecamatan lainnya.

BACA JUGA: Komunitas Janda Bandung Doyan Jokowi, Rambo Pro Prabowo

“Izin yang dicabut kemungkinan bertambah,” tegas Cek Endra, Rabu (6/4).

Pemkab, sambungnya, akan terus mengevaluasi izin pertambangan yang telah dikeluarkan, sesuai dengan instruksi KPK. “Jika izin yang diberikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya terpaksa dicabut,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Lahan PT KAI, Kejagung Periksa Pejabat Pemko Medan

Dia juga menyampaikan, sesuai dengan instruksi KPK, pembenahan izin pertambangan ini akan tuntas sebelum Desember 2014. “Sebelum Desember semuanya sudah clean dan clear,” sebutnya.

Di Kabupaten Sarolangun, menurut bupati, ada 63 izin pertambangan, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan KPK sekitar 40 perusahaan bermasalah.

BACA JUGA: Harapkan Menhut Lepaskan Hutan di Riau untuk Jalan Tol

"Yang bermasalah semuanya nanti izinnya kita cabut, paling yang tersisa nanti sekitar 20 izin, benar-benar yang tidak bermasalah," tegasnya.

Sementara, bagi perusahaan yang bermasalah dengan pajak, ia menyerahkan sepenuhnya ke komisi antirasuah. "Kalau tidak bayar pajak siap-siap saja berurusan dengan KPK," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Sarolangun M. Syaihu sangat mendukung langkah tegas tersebut. Dia juga berharap, perusahaan tambang nakal yang kini beroperasi juga izinnya harus dicabut. Seperti perusahaan tambang batu bara tersebut tanpa mengantongi izin UKL-UPL mengenai limbah cair dan B3, serta izin seteling pon, workshop, dan stopel. Padahal, perusahaan dimaksud sudah beroperasi sejak Januari 2014.
    
"Pemerintah harus tegas," pinta Syaihu.(muz/dar)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Sempat Gagal Mendarat di Kupang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler