2.130 Ha Tambang Emas di Hutan Lindung

Selasa, 23 Agustus 2011 – 06:06 WIB
LABUAN BAJO- Sebanyak 2.130 hektar lahan tambang di Desa Waning, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat dari total lahan seluas 12.070 hektar yang diperuntukan bagi pertambangan emas ternyata adalah kawasan hutan lindungKuat dugaan, para investor tambang hingga sekarang belum mengantongi izin dari Menteri Kehutanan RI

BACA JUGA: Dibuka Empat Posko Pengaduan THR



"Kita temukan terdapat 2.130 hektar lahan ternyata kawasan hutan lindung dari total lahan yang diperuntukan bagi tambang 12 ribu hektare lebih lahan," tandas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Rafael Arhat dalam dialog bersama tokoh masyarakat Waning dan para aktivis lingkungan hidup.
 
Dijelaskan Arhat, masa eksplorasi tambang di Waning oleh PT Aneka Tambang sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya berlaku hingga Desember 2010
Pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan dari perusahaan itu agar izin diperpanjang empat tahun ke depan

BACA JUGA: Ditertibkan, Germo Ancam Gugat Satpol PP

Sampai sekarang pemerintah daerah melalui instansi terkait belum memberikan jawaban atas surat yang dikirim PT Aneka Tambang itu


Lebih lanjut Arhat mengatakan, luas areal lahan yang diperuntukan bagi pertambangan ini adalah 12.070 hektar yang di dalamnya terdapat 2.130 hektar kawasan adalah hutan lindung yang diyakini belum mengantongi izin Menteri Kehutanan RI

BACA JUGA: Arus Mudik Mulai Mengalir di Merak



Kepala Dinas Pertanian, Danggur Gayetanus menegaskan masyarakat desa Waning mempunyai mata pencaharian pokok sebagai petaniDari data yang dimiliki, sekitar 99 persen masyarakat menggantungkan hidupnya dari hasil tanaman-tanaman perkebunan dan tanaman produksi yang bisa menghidupkan merekaSehingga jika lahan yang ada diperuntukan bagi kepentingan pertambangan maka praktis masyarakat akan kehilangan sandaran hidup

Tidak ada lahan petani lagi yang bisa digarap untuk hidup karena semuanya digunakan untuk tambang"Kalau semua lahan petani dijadikan lokasi tambang, kemana lagi masyarakat menggarap lahan untuk bisa bertaniKita dukung sikap masyarakat Waning yang menolak tambang," tegasnya

Ketua KNPI Manggarai Barat, Marsel Jeramun dalam kesempatan itu menegaskan, tuntutan masyarakat Waning jangan hanya sebatas menghentikan eksplorasi tambang saja oleh PTAneka Tambang namun lebih dari itu perusahaan itu juga harus dituntut untuk melakukan penghijauan kembali hutan yang sudah rusak akibat penggalian selama ini.

"Perusahaan ini harus dituntut untuk memiliki kewajiban dan tanggung jawabnya menghijaukan kembali lahan yang sudah rusak," ujarnya(krf5/ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelebihan Muatan, 900 Penumpang Dipaksa Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler