ACEH UTARA - Sudah hampir enam bulan, sebanyak 216 jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di 27 kecamatan di Aceh Utara, belum diisi oleh PNSSekdes yang lama sudah diberhentikan sejak 1 Mei 2011
BACA JUGA: Pembuatan e-KTP Terkendala Peralatan
Mulai saat itu, 216 kursi sekdes itu disii oleh Kaur Pemerintahan Gampong sebagai Plt SekdesKabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Muhammad Zulfadli, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (grup JPNN) mengaku dirinya juga belum mengetahui secara pasti terhadap pengisian kursi 216 Sekdes itu.
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Aceh Utara dan untuk sementara waktu jabatan Sekdes yang diberhentikan sudah dijabat oleh Plt Kaur Pemerintahan gampong,” ungkap Zulfadli.
Sesuai dengan PP Nomor 45 tahun 2007 pasal 10 ayat 1, Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota
BACA JUGA: Kuat, Indikasi Mafia Tanah Sari Rejo
Selanjutnya kursi sekdes diduduki oleh PNS.Di Kabupaten Aceh Utara, ada 852 sekdes dan 324 sekdes diantaranya diangkat menjadi PNS
BACA JUGA: Urus e-KTP Hingga Larut, Warga Protes
Data yang diterima Rakyat Aceh, dari 528 sekdes itu 216 sekdes sudah diberhentikan dan sisanya 312 sekdes lagi juga akan diberhentikan pada tahun depanDimana, bagi sekdes yang diberhentikan itu diberikan kompensasi sesuai dengan masa kerja mereka antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Camat Kuta Makmur, Aceh Utara, Mahmuddin, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu kemarin mengatakan, di Kecamatan Kuta Makmur ada 39 gampong dan 16 sekdes sudah diangkat menjadi PNS
“Jadi sisanya 22 gampong lagi sekdesnya sudah diberhentikan dan kini dijabat oleh Kaur Pemerintahan Gampong sebagai Plt,”ucapnya. Sebut dia, sejauh ini dirinya belum mengetahui kapan jabatan Sekdes yang sudah diberhentikan untuk ditempatkan PNS(arm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, 1.007 Perceraian di Batam
Redaktur : Tim Redaksi