JAKARTA -- Adanya mafia tanah yang bermain dalam persoalan tanah Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia Medan, sangat gampang terbacaKoordinator Bidang Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyebutkan dua hal yang bisa dijadikan indikasi adanya mafia tanah di Sarirejo.
Pertama, pihak pengembang Central Business District (CBD) Polonia bisa gampang mendapatkan sertifikat, sementara warga Sari Rejo sulit untuk mendapatkan sertifikat itu
BACA JUGA: Urus e-KTP Hingga Larut, Warga Protes
Nah, dengan terus digantung status kepemilikan tanahnya, yakni tanpa sertifikat, maka warga diharapkan sudi menjualnya dengan harga murahBACA JUGA: Setahun, 1.007 Perceraian di Batam
Ini kerjaan mafia tanah," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN, kemarin.Kedua, jika benar pihak pengembang CBD mendapat peralihan hak seluas 302,78 Ha dari TNI AU, kata Iwan, maka itu menunjukkan tanah di Sari Rejo punya nilai ekonomi sangat tinggi
BACA JUGA: Idap Penyakit Kulit Sejak Kecil, Terasing dari Warga
Kongkalikongnya melibatkan Pemko Medan, BPN Medan, dan pengusahaOknum TNI AU bisa saja terlibat," ujar Iwan.Menurut Iwan, klaim TNI AU atas tanah di Sarirejo juga perlu dipertanyakan"Kalau dianggap hak milik, apa punya bukti sertifikat?" kata IwanJika TNI AU memang punya hak atas tanah itu, kata Iwan, mengapa pula ada putusan MA No.229 K/Pdt/1991 Tanggal 18 Mei 1995"Berarti itu hanya klaim," imbuhnya.
Dikatakan Iwan, dalam masalah ini, BPN punya peran pentingDimana BPN mau memberikan sertifikat kepada pengembang CBD, tapi tak mau memberikan ke warga"Kalau sudah ada putusan MA, ya mestinya BPN Medan wajib memberikan sertifikat ke wargaJadi, problemnya memang di BPNJika BPN tak memberikan sertifikat, ini menyederai hak warga," kata Iwan.
Iwan mendorong warga Sari Rejo untuk terus memperjuangkan hak atas tanah ituWarga, lanjutnya, bisa mengadukan masalah ini ke Komisi II DPR, Komnas HAM, atau BPN Pusat.
Warga Sari Rejo memang terus berjuangTanpa aksi demo dan turun ke lapangan, melalui Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), warga menyuarakan aspirasinya dengan memasang plang di tiap-tiap lingkungan batas tanah Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, 5 November 2011.
Plang dibuat oleh masing-masing koordinator lingkungan (Korling), dari Lingkungan I sampai XIIsi plang bertuliskan ‘Selamat Datang di Kelurahan Sari Rejo, Tanah Milik Masyarakat Berdasarkan Keputusan MA No.229 K/Pdt/1991 Tanggal 18 Mei 1995 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.24 Tahun 1997’, berdiri tegak di setiap persimpangan yang strategis(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Banyak Biji Emas di Desa Ujanmas
Redaktur : Tim Redaksi