BACA JUGA: Idap Penyakit Kulit Sejak Kecil, Terasing dari Warga
Panitera Muda Hukum PA Sekupang, Siti Juariah, mengatakan khusus Oktober 2011 Pengadilan Agama mencatat sebanyak 29 perkara akibat perselingkuhan baik oleh suami maupun istri, 26 perkara karena tidak memberikan nafkah lahir batin, dan 18 perkara karena ekonomi
Dari rincian itu, total perkara perceraian yang masuk selama Oktober adalah sebanyak 146 perkara dengan rincian cerai gugat 90 perkara, dan 53 perkara adalah cerai talak
BACA JUGA: Heboh, Banyak Biji Emas di Desa Ujanmas
Dari keseluruhan perkara ini sekitar 99 perkara sudah diputuskan majelis hakim"Khusus untuk Oktober dominan yang mengajukan gugatan adalah perempuan atau sang istri," ujarnya.
Siti menambahkan, selain faktor perselingkuhan dan ekonomi, masalah mendasar penyebab pemohon mengajukan permohonan cerai adalah karena ditinggal pasangan tanpa pesangon atau nafkah
BACA JUGA: Pertanian Pesisir Selatan Gagal Panen
Kondisi tersebut juga menjadi salah satu faktor dominan yang menyebabkan Pengadilan Agama dalam satu hari bisa menerima perkara permohonan cerai sebanyak 15 sampai 16 permohonan.
"Selain selingkuh, kebanyakan juga mereka mengaku ditinggal pasangan secara diam-diam," ungkapnya.
Faktor lain yang menyebabkan perceraian adalah pertengkaran terus menerus suami istriPertengkaran yang berujung permohonan cerai ini akibat rata-rata usia yang yang menikah adalah 25 sampai 40 tahun.
"perlu diingat bahwa proses perceraian itu sebenarnya tidak gampang," tutupnya(cr7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makan Jamur, Satu Keluarga Keracunan
Redaktur : Tim Redaksi