jpnn.com - Keterangan yang disampaikan HL Kusnandar Anggrat tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya Senin (20/10) lalu, dengan terdakwa H Iskandar.
Begitu pula dengan saksi H Izzul Islam
BACA JUGA: Mulyadin Akui, Antar Uang Suap
Kali ini, H Izzul Islam yang baru saja mendapat jabatan sebagai Plt Bupati Lobar, tetap melontarkan pengakuannya kalau dirinya sempat disuap Direktur PT VLI Izzat Husein Rp500 juta pada tahun 2006Namun dalam persidangan tersebut, justru pengakuan H Izzul Islam dibantah oleh Izzat Husein
BACA JUGA: Hakim Tolak Terdakwa Diwakilkan di Persidangan
Karena, kata Izzat, dari tahun saja disebutkan sudah salahDi penghujung persidangan dengan saksi H Izzul Islam, JPU KPK membeberkan 22 Anggota DPRD Lobar yang diduga terlibat menerima uang suap dari Direktur PT VLI Izzat Husein
BACA JUGA: Atasan Menkes Larang Publikasi Pemusnahan Makanan Bermelamin
''Sesuai barang bukti (BB) yang ada, mereka (para Anggota DPRD Lobar, Red) menerima uang suap dengan nilai yang bervariasi,'' kata salah seorang JPU KPK, M Rum dalam persidangan.Saksi selanjutnya adalah Mulyadin dan terakhir KaswadiMengingat banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim, JPU KPK maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, membuat sidang berlangsung hingga larut malamDalam sidang lanjutan, majelis hakim kedua terdakwa meminta JPU KPK untuk menghadirkan para saksi yang diduga telah terlibat menerima ''suap''Menurut pengakuan JPU KPK, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi.(sid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blok Ambalat Makin Hangat
Redaktur : Tim Redaksi