22 Dewan Lombok Barat Juga Terima Suap

Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:15 WIB
JAKARTA-Masih dalam kasus ruislag kantor Bupati Lombok Barat, sidang dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein dimulai pukul 14.45 WIBDalam sidang ini, majelis hakim yang dipimpin H Sutiono meminta JPU KPK untuk menghadirkan empat orang saksi sekaligus, yakni mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat, Wakil Bupati Lobar yang kini menjabat Plt Bupati Lobar H Izzul Islam, mantan Kabag Hukum Setdakab Lobar Mulyadin dan salah seorang Anggota Komisi III DPRD Lobar Kaswadi.

jpnn.com - Keterangan yang disampaikan HL Kusnandar Anggrat tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya Senin (20/10) lalu, dengan terdakwa H Iskandar.

Begitu pula dengan saksi H Izzul Islam

BACA JUGA: Mulyadin Akui, Antar Uang Suap

Kali ini, H Izzul Islam yang baru saja mendapat jabatan sebagai Plt Bupati Lobar, tetap melontarkan pengakuannya kalau dirinya sempat disuap Direktur PT VLI Izzat Husein Rp500 juta pada tahun 2006
Hanya saja uang ''suap'' itu tidak serta merta langsung diterimanya, karena dirinya diminta untuk tandatangan kuitansi.

Namun dalam persidangan tersebut, justru pengakuan H Izzul Islam dibantah oleh Izzat Husein

BACA JUGA: Hakim Tolak Terdakwa Diwakilkan di Persidangan

Karena, kata Izzat, dari tahun saja disebutkan sudah salah
''Saya ketemu dengan H Izzul tahun 2004, bukan 2006,'' katanya sembari mempertanyakan terkait secarik kertas yang telah ditemukan H Izzul Islam di bawah mejanya.

Di penghujung persidangan dengan saksi H Izzul Islam, JPU KPK membeberkan 22 Anggota DPRD Lobar yang diduga terlibat menerima uang suap dari Direktur PT VLI Izzat Husein

BACA JUGA: Atasan Menkes Larang Publikasi Pemusnahan Makanan Bermelamin

''Sesuai barang bukti (BB) yang ada, mereka (para Anggota DPRD Lobar, Red) menerima uang suap dengan nilai yang bervariasi,'' kata salah seorang JPU KPK, M Rum dalam persidangan.

Saksi selanjutnya adalah Mulyadin dan terakhir KaswadiMengingat banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim, JPU KPK maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, membuat sidang berlangsung hingga larut malamDalam sidang lanjutan, majelis hakim kedua terdakwa meminta JPU KPK untuk menghadirkan para saksi yang diduga telah terlibat menerima ''suap''Menurut pengakuan JPU KPK, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi.(sid/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Blok Ambalat Makin Hangat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler