Hakim Tolak Terdakwa Diwakilkan di Persidangan

Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Di penghujung persidangan lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin (27/10), terdakwa H Iskandar sempat melontarkan permohonan kepada majelis hakim untuk diwakilkan pada persidangan berikutnya

Alasannya, terdakwa H Iskandar belakangan ini sering kali mendapatkan informasi kalau dirinya saat ini telah ditangkap di Jakarta

BACA JUGA: Atasan Menkes Larang Publikasi Pemusnahan Makanan Bermelamin

Karenanya, dia (terdakwa H Iskandar, Red) ingin segera pulang ke kampung halamannya di Lombok, NTB untuk menemui pihak keluarganya guna memberitahukan kalau informasi penangpakan terhadap dirinya tidak benar

''Mana tiket saya, apa sudah dibelikan

BACA JUGA: Blok Ambalat Makin Hangat

Soalnya takutnya nanti saya ditinggal pesawat,'' kata Iskandar di penghujung persidangan, Senin (27/10)

Padahal, sejatinya saat ini yang bersangkutan sedang ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus ruislag eks kantor bupati Lobar.

Mengingat majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya telah mengetuk palu persidangan, maka permohonan terdakwa H Iskandar tampaknya tidak bisa dikabulkan

BACA JUGA: Jelang Eksekusi Amrozi Cs, Satu Peleton Brimob Jaga PLTU

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Haeri Parani ketika dikonfirmasi Selasa (28/10) mengatakan kalau terdakwa H Iskandar ini tidak bisa diwakilkan dalam persidanganHal tersebut sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang KUHP, bahwa tidak dibenarkan kalau seorang terdakwa tindak pidana diwakilkan dalam persidangan''Jadi, dia harus hadir dalam persidangan,'' kata Haeri Parani.

Lagi pula, lanjut Haeri Parani, yang menimpa terdakwa H Iskandar ini bukan kasus perdata, melainkan murni kasus pidana korupsi.

''Sepertinya sulitlah kalau majelis hakim itu akan mengabulkan permohonan terdakwaDan hal itu kami sudah tahu,'' ungkapnya.(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ubah Formasi Tim Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler