Mulyadin Akui, Antar Uang Suap

Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:09 WIB
JAKARTA—Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa H Iskandar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (27/10).

jpnn.com - Seperti sidang sebelumnya pada Senin (20/10) lalu, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Kabag Hukum Setdakab Lobar Mulyadin SH MH dan salah seorang anggota Komisi III (Komisi C) DPRD Lobar Kaswadi.

Saksi yang pertama dihadirkan oleh majelis hakim dalam sidang yang dimulai pukul 12.50 WIB dengan terdakwa H Iskandar ini adalah Mulyadin SH MH, setelah itu baru disusul Kaswadi.

Sebelumnya, sempat berkembang rumor kalau saksi Mulayadin SH MH terancam tak bisa hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ruislag eks kantor bupati Lobar di Pengadilan TipikorPasalnya, yang bersangkutan saat ini tengah meringkuk di ruang tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari tim penyidik Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta, lantaran telah tertangkap basah saat asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10) lalu.

Namun, dengan bermodalkan surat panggilan dari Pengadilan Tipikor, akhirnya tersangka Mulyadin mendapat persetujuan dari Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Polisi Arman Depari untuk mengikuti persidangan

BACA JUGA: Hakim Tolak Terdakwa Diwakilkan di Persidangan

Konsekuensinya, selama persidangan berlangsung tersangka Mulyadin tetap dalam pengawalan polisi (berpakaian preman, Red) dari Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta.

Di depan persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya, saksi Mulyadin menjelaskan kalau dirinya dijadikan sebagai perantara oleh Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein untuk menyerahkan uang ''suap'' ke Lalu Kaswadi (Anggota Komisi III DPRD Lobar, Red) sebesar Rp70 juta.

Hanya saja, uang itu tidak diserahkan seluruhnya oleh Mulyadin, melainkan yang diserahkan hanya Rp60 juta

''Rp5 juta untuk saya dan sisanya saya serahkan ke teman-teman Anggota Komisi III DPRD Lobar untuk biaya rapat,'' kata Mulyadin sembari mengungkapkan saat menyerahkan uang Rp60 juta itu disertai dengan penandatanganan kuitansi oleh Kaswadi.

Sementara itu, saksi Kaswadi pun mengakui kalau dirinya mendapat titipan uang Rp60 juta dari Direktur VLI Izzat Husein melalui perantara Mulyadi

BACA JUGA: Atasan Menkes Larang Publikasi Pemusnahan Makanan Bermelamin

''Karena ini titipan, ya saya terima
Tapi, soal tandatangan kuitansi saya tidak ingat,'' katanya.

Majelis hakim kemudian melontarkan pertanyaan ''Uang itu saudara kemanakan? Apa saudara ini tidak tahu kalau saudara ini adalah wakil rakyat, kenapa terima uang itu? Apa itu memang sudah menjadi kebiasaan?''

BACA JUGA: Blok Ambalat Makin Hangat

Mendengar pertanyaan seperti itu, Kaswadi sempat terdiam sejenakBeberapa saat kemudian dia kembali buka mulut untuk menjawab pertanyaan majelis hakim''Uang itu saya bagi-bagi ke teman-teman di Komisi III selaku komisi yang membidangi pembangunanYakni Jamhur Rp30 juta, Saihu Masri Rp25 juta dan Diyanul Hayezi Rp5 juta,'' ungkapnya sembari menjelaskan kalau ketua Komisi III DPRD Lobar juga telah mengetahui prihal dana Rp60 juta tersebut.

Belakangan diketahui kalau uang Rp5 juta yang diserahkan Mulyadin terakhir itu merupakan bagian dari KaswadiBerarti, dari dana Rp70 juta itu Kaswadi hanya kecipratan Rp5 jutaMenurut pengakuan Mulyadin maupun Kaswadi di depan persidangan, uang yang diterimanya itu rupanya telah dikembalikan ke kas daerahMeski begitu, untuk kelancaran proses hukum, pihak majelis hakim tetap membutuhkan kedua saksi ini dalam persidangan.(sid/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Eksekusi Amrozi Cs, Satu Peleton Brimob Jaga PLTU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler