Penganiaya Napi di NTT Segera Ditindak

Kamis, 11 Maret 2010 – 19:55 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyebut bakal segera menindaklanjuti temuan Komisi III DPR RI, soal adanya tindakan penganiayaan terhadap warga binaan oleh oknum sipir penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)"Temuan Komisi III itu segera kami tindaklanjuti

BACA JUGA: Obama Diminta Bahas Munir

Jika betul telah terjadi penganiayaan, siapapun pelakunya pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku
Pelakunya akan diserahkan ke polisi untuk diusut," tegas Patrialis, melalui pesan singkatnya dari Australia di sela mengikuti kunjungan kenegaraan bersama Presiden SBY, Kamis (11/3).

Tindakan penganiayaan terhadap warga binaan, ungkap Patrialis pula, adalah perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Imparsial Kritisi Penembakan Teroris

Bahkan katanya, hal tersebut sudah diperingatkan kepada seluruh jajaran pegawai lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan
"Kalau masih terjadi, berarti pelaku sudah siap menerima seluruh konsekuensi hukum

BACA JUGA: Menkeu Undang 10 Pimred Media

Sebab setiap warga binaan adalah juga manusia dan negara wajib melindunginya dari seluruh tindak kekerasan," jelasnya.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada jajaran pegawai lapas dan rutan, janganlah melanggar hukumKita ini penegak hukum, bukan sebaliknya," tegas mantan anggota Komisi III DPR itu.

Temuan adanya tindak kekerasan terhadap narapidana (napi) yang diduga dilakukan oleh oknum sipir penjara itu, sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi III usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lapas dan rutan di Kupang, NTTKasus tersebut terungkap saat dialog antara jajaran pejabat Kanwil Hukum dan HAM, dengan rombongan Komisi III yang dipimpin ketuanya, Benny K Harman, Rabu (10/3).

Dalam dialog itu, terungkap bahwa kasus menonjol di rutan maupun lapas adalah penganiyaan oleh sipir terhadap warga binaan, seperti yang misalnya ditemukan di Rutan Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang dilakukan oleh oknum berinisial SKOknum tersebut disebut telah menganiaya seorang tahanan kasus perkosaan berinisial EB, dengan cara menyulut alat vitalnya dengan api rokok sebanyak delapan kali, pada Minggu (28/2) lalu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Tuntut Penegakan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler