Imparsial Kritisi Penembakan Teroris

Kamis, 11 Maret 2010 – 18:59 WIB
JAKARTA-Kesuksesan Detasemen 88 dalam melumpuhkan pelaku teroris, dengan menembak mati, mendapat kecaman lembaga pemerhati hak asasi manusia, ImparsialPolisi pun dinilai tak manusawi.Managing Direktor Imparsial, Poengky Indarti, mengungkapkan, walaupun Dulmatin teroris, namun tetap mempunyai hak untuk diadili terlebih dahulu kejahatan yang dilakukannya

BACA JUGA: Menkeu Undang 10 Pimred Media

“Dia memiliki hak untuk membuktikan di depan pengadilan, dia salah atau tidak," katanya, di Jakarta, Kamis (11/3).

Dia juga menyoroti, hingga saat ini telah sembilan buron tewas, diujung peluru Densus 88 dengan melabeli mereka sebagai tersangka pelaku teroris, dan hendak melakukan perlawanan ketika ditangkap
“Bahkan kesembilan pelaku yang ditembak mati itu, dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, setelah peristiwa peledakan Bom Kuningan II,” tambahnya.

Untuk hal ini, Poengky menilai, tindakan pihak kepolisian tak proporsional, melampaui batas, dan menabrak norma HAM.
Justru tindakan represif polisi dalam penanganan kasus terorisme belakangan ini menimbulkan kecurigaan, bahwa pembunuhan pelaku terorisme tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap sesuatu yang lebih besar.

Pasca peledakan Marriot dan Ritz Carlton tanggal 17 Juli 2009, tak kurang dari sembilan"teroris" yang dianggap berperan langsung dan tidak langsung telah terbunuh

BACA JUGA: Mahasiswa Tuntut Penegakan Hukum

Ibrohim, florist hotel Ritz Carlton ditembak mati pada 8 Agustus di Temanggung, termasuk Air Setiawan dan Eko Sarjono juga ditembak hingga tewas di Bekasi.

Pada 16 September 2009, empat ‘teroris’ termasuk yang diklaim pemerintah sebagai Noordin M
Top, terbunuh dalam drama baku tembak di Solo

BACA JUGA: Harus Konsisten Terapkan SNI

Dua kejadian berikutnya adalah kaka beradik Syaifuddin Zuhri dan Mohammad Syahrir, tewas di seputaran Ciputat.Belum lama ini, Densus 88 menembak mati seorang pria yang dinyatakan sebagai Dulmatin di Pamulang, serta menembak mati pula dua orang yang disebut sebagai pengawalnya, di tempat yang berbeda, namun masih di kawasan Pamulang.

Poengky menyatakan, pernyataan ini bukan membela aksi terorisme, namun dia mengimbau agar penegak hukum kembali pada sistem peradilan yang mengedepankan asas ‘presumption of innocence’ alias ‘praduga tak bersalah.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler