23 Calon TKW Ditahan Sebelum Menyeberang

Dokumen Tak Lengkap, Sub-Agen Diamankan

Kamis, 12 Maret 2009 – 11:02 WIB
DIGAGALKAN - Para perempuan calon TKI yang digagalkan keberangkatannya lantaran tidak lengkapnya dokumen, Rabu (11/3), saat diarahkan oleh petugas dari Poltabes Pontianak. Foto: Pontianak Post.
PONTIANAK – Sebanyak 23 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) batal ke Malaysia dan Brunei setelah dicegah oleh polisi karena dokumen yang dibawa kurang lengkap - bahkan ada yang sama sekali tidak membawa dokumenMereka ditelantarkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (11/3).

Ke-23 TKI tersebut semuanya perempuan

BACA JUGA: Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi

Mereka tiba di Pelabuhan Dwikora pukul 04.30 waktu setempat
Karena terlihat kebingungan, polisi melakukan pemeriksaan dokumen, setelah ditanyai sebelumnya tujuan mereka

BACA JUGA: DPRD Penjudi Diperlakukan Istimewa

Tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, calon TKI ini diamankan dan selanjutnya dibawa ke Poltabes Pontianak untuk diproses.

Selain mengamankan mereka, polisi juga membawa satu orang yang diduga sebagai sub-agen PJTKI yang akan menjemput lima di antara ke-23 calon TKI ini
Setelah diperiksa, para calon TKI itu sendiri diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar

BACA JUGA: Oknum KPPP Baturaja Diduga Lakukan Penyelewengan Pajak

Sedangkan sosok sub-agen PJTKI berinisal Hn (32) tetap berada di Poltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang calon TKI yang akan berangkat ke Malaysia asal Cibadak, Jabar, Eti (41) mengatakan, tujuannya ke Malaysia adalah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tanggaDirinya memang tidak membawa dokumen, karena sejak dari keberangkatan semuanya diurus oleh agen"Tidak bawa apa-apaSaya hanya tahu beres," ucapnya.

Calon TKI lainnya asal Bandung, Suhaini (37) menuturkan, dirinya pergi ke Jakarta bersama empat temannya yang lainSelama tiga hari di Jakarta untuk mengurus paspor dan dokumen lainnya, ia pun berangkat ke Pontianak sejak hari Minggu laluSaat direkrut, katanya, dirinya diiming-imingi gaji Rp 1,8 juta per bulan dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.

"Di kampung, saya bekerja sebagai pemanen strawberiIngin punya penghasilan yang lebih, makanya saya mau bekerja ke Malaysia," kata ibu tiga anak ini.

Suhaini mengaku trauma dan mengurungkan niatnya bekerja ke Malaysia karena kejadian iniMengalami sendiri apa yang biasanya dilihat di televisi dan koran tentang kejadian buruk yang menimpa TKI, membuat Suhaini ingin kembali ke kampung.

"Memang saya lihat di televisi banyak TKI yang disiksaTapi namanya cari uangSetelah ini saya kapok, mau kembali saja ke Bandung," ungkapnya.

Adapun Hn, sub-agen yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, mengaku hanya ingin menjemput lima orang calon tenaga kerja yang akan berangkat ke BruneiKelima orang tersebut menurutnya direkrut di KalbarPara calon TKI tersebut katanya ke Jakarta untuk menjalani medical check-up.

"Saya dari Singkawang hanya ingin menjemputSemua surat-menyurat mereka ada dengan bos saya di SingkawangSudah saya telepon untuk mengantarkannya ke sini," akunya.

Sementara, Kasat Reskrim Poltabes Pontianak, AKP Sunario mengatakan, pihaknya hanya menerima pelimpahan dari Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut  PontianakKe-23 calon TKI tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke Dinsos KalbarSedangkan satu orang (Hn, Red) yang masih menjalani pemeriksaan, belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Orang ini sub-agen dari JakartaKantornya di SingkawangSedangkan ke-23 orang itu hanya korban," jelasnya memastikan.

Terlepas dari itu, terhitung sejak Desember 2008, Poltabes Pontianak sendiri telah menangani empat kasus trafficking yang saat ini telah disidangNamun, sebagaimana disampaikan Sunario, agaknya perlu pemahaman antar penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, dengan perangkat perundangan yang ada.

Sejauh ini, Sunario mengakui belum ada kesamaan persepsi dengan kejaksaan mengenai kasus-kasus trafficking"Menurut peraturan yang ada, kasus-kasus trafficking itu harus langsung diterima oleh kejaksaan," tambahnya.

Dikatakannya, berbagai peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah cukup untuk menghukum pelaku agar ada efek jera"(Ada) Undang-Undang No 21 tahun 2007 yang memberikan sanksi pidana kepada pelaku perdagangan orang dengan penjara minimum 3 tahun dan maksimum 15 tahun, serta sanksi pidana denda minimum Rp 120 juta dan maksimum Rp 600 jutaDitambah (lagi) dengan pemberatan untuk kasus-kasus tertentu," katanya(hen/lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sengketa Tapal Batas Pilih Pemilu di Kabupaten Banjar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler