Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi

Rabu, 11 Maret 2009 – 21:35 WIB

JAKARTA - Rupanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas juga terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait permohonan banding yang diajukan Walikota Medan non aktif AbdillahJPU KPK yang menangani kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Pemko Medan 2002-2006 pada pekan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami mengajukan kasasi pekan lalu," ungkap pimpinan JPU Muhibuddin,SH kepada JPNN di Jakarta, Rabu (11/3)

BACA JUGA: DPRD Penjudi Diperlakukan Istimewa

Hanya saja, jaksa asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu belum mau menjelaskan dasar pertimbangan atau alasan pengajuan kasasi tersebut.

Muhibuddin menjelaskan, pihaknya belum mau membeberkan alasan pengajuan kasasi karena memang memori kasasi JPU belum diajukan ke MA
"Kami baru mengirim pernyataan bahwa JPU mengajukan kasasi

BACA JUGA: Oknum KPPP Baturaja Diduga Lakukan Penyelewengan Pajak

Memori kasasinya sedang kita susun
Ya, pokoknya ada beberapa alasan mengapa kami mengajukan kasasi," terangnya.

Dimintai tanggapan mengenai putusan banding PT DKI Jakarta, Muhibuddin tetap tidak mau berkomentar

BACA JUGA: Warga Sengketa Tapal Batas Pilih Pemilu di Kabupaten Banjar

Dia juga tampak hati-hati menjawab setiap pertanyaan"Kita lihat saja nanti," kilahnya.

Dengan masih adanya proses banding ini, maka Abdillah masih harus berada di tahanan Polda Metro JayaBerbeda dengan Ramli Lubis, yang saat ini sudah pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari tahanan Mabes Polri, karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (incrach)Ramli maupun JPU tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor kepada Ramli yakni 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,9 miliar.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta dalam kasus banding perkara korupsi yang diajukan Abdillah pada 21 Januari 2009 memvonis Abdillah 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar.

Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar.Menyangkut berubah totalnya jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah, Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja,SH saat itu menjelaskan, sebenarnya yang dinikmati Abdillah hanya Rp12 miliarSisanya, mengalir ke sejumlah pihak, terutama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Medan.

Madya menjelaskan, kalau hanya Rp12 miliar yang harus dikembalikan Abdillah, maka banyak uang yang tidak kembali ke kas negara"Maka kita bebankan saja ke Abdillah karena dia harus bertanggung jawab," ucap Madya yang juga anggota majelis hakim yang menyidang banding Abdillah.

Lebih lanjut dia bercerita, di internal majelis hakim sendiri muncul perdebatan mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan AbdillahAda hakim yang berpendapat mestinya hanya Rp12 miliar yang dikembalikan AbdillahHakim yang berpendapat seperti ini merekomendasikan agar KPK juga menyidik para penerima aliran dana APBD, terutama para pimpinan dan anggota DPRD MedanDengan harapan mereka mengembalikan semua uang yang pernah diterima.
"Mereka juga harus ikut bertanggung jawabTerutama DPRD itu, karena sebetulnya itu tergolong gratifikasi," ujar Madya menggambarkan perdebatan di internal hakim PT DKI.

Sementara, hakim lain berpendapat, sangat sulit rasanya KPK menyidik para penerima aliran dana APBD Medan karena jumlahnya sangat banyakKalau berharap dari proses penyidikan KPK terhadap banyak pihak itu, maka uang kerugian negara sulit diselamatkan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktifis Protap Terus Galang Lobi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler