Oknum KPPP Baturaja Diduga Lakukan Penyelewengan Pajak

Selasa, 10 Maret 2009 – 19:36 WIB
JAKARTA - Merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan dalam urusan perpajakan, seorang warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama H Yuliasman, berniat mengekspos "kebobrokan" kantor pajak setempat (di Baturaja, Red) yang menurutnya sudah cukup parah"Kebobrokan" dimaksud, menurut pria yang juga mengaku pengusaha itu, antara lain adalah dugaan kasus penyelewengan pajak, di mana dirinya menjadi salah satu korbannya.

Hal tersebut diungkapkan Yuliasman, Selasa (10/3) siang, saat datang "mengadukan" nasibnya ke kantor JPNN Jakarta, bersama Azuarman, saudara yang juga mitra usahanya

BACA JUGA: Warga Sengketa Tapal Batas Pilih Pemilu di Kabupaten Banjar

Dikisahkannya, sebenarnya latar masalah yang hendak ia ungkap tersebut berawal dari tagihan pajak (penghasilan) terhitung sejak 2004, sebesar Rp 513.049.902, yang diterimanya dan didesak suruh bayar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Baturaja.

"Bahkan baru-baru ini, rekening saya di Bank Sumsel pun sudah sampai diblokir lewat surat dari KPPP, padahal di situ pun hanya ada dana Rp 7 jutaan," katanya.

Gundah dan merasa tak berdaya, seperti diceritakan Yuliasman lagi, apalagi karena uang juga tak ada, membuat dirinya coba bertanya kesana-kemari
"Dan dari seorang keluarga yang kebetulan juga memahami tentang hal ini, saya diberitahu bahwasanya angka pajak atas nama saya yang sebesar ini sebenarnya tidak kuat," ungkapnya.

"Soalnya, seperti yang saya ketahui kemudian, untuk menentukan besarnya pajak ini, sebenarnya KPPP kan perlu meminjam atau melihat dokumen-dokumen saya

BACA JUGA: Aktifis Protap Terus Galang Lobi

Dan itu tidak pernah
Selain itu, mestinya angkanya juga ditetapkan dengan bukti perhitungan yang jelas, dan dikonfirmasi ke saya

BACA JUGA: Sumsel Cari Investor untuk Danai Proyek Strategis

Nah, ini tidak," katanya.

Beranjak dari situlah, dilanjutkan Yuliasman, ia dan adiknya lantas meneliti kembali arsip dan dokumen perpajakan miliknya, hingga menemukan kejanggalan lain dalam berkas pajak sebuah lahan yang ia beli tahun lalu di BaturajaDari penelusuran yang satu inilah, ia kemudian yakin telah terjadi ketidakberesan.

"Waktu itu, masih tahun 2008 lalu, lahan tanah ini saya beli senilai Rp 1,8 miliarKetika itulah, seorang petugas KPPP bernama Herman menawarkan jasa kepada saya, untuk pengurusan bea balik nama, sekaligus pembayaran pajak (PBB) dan lain-lainnya untuk lahan ituBiayanya Rp 100 juta, di luar biaya notarisLantaran saya juga kurang mengerti waktu itu, saya ikut saja," katanya.

Dengan perkiraan NJOP lahan tahun 2006 senilai Rp 2.004.648.000, waktu itu telah diperkirakan PBB-nya akan bernilai sebesar Rp 3.997.020Namun, dituturkan Yuliasman, hal kurang wajar kemudian segera muncul, ketika pada 4 Maret 2008 itu ia sudah langsung menerima SPPT atas namanya dengan nomor 16.01.710.005.018-0146.0Anehnya lagi, katanya, tanggal itu juga sekaligus keluar bukti lunas pembayaran PBB-nya senilai Rp 295.886, dari pihak KPPP (melalui Herman, Red).

"Tapi, rasanya waktu itu cukup meyakinkan, karena di situ jelas ada nama dan tanda tangan Kepala Kantor PBB-nya, yang waktu itu belum berubah menjadi KPPP, berikut stempel bank-nya," ucapnya.

"Cuma kemudian, anehnya, tahun 2008 kemarin keluar lagi SPPT untuk objek pajak yang sama, lahan saya itu juga, namun atas nama H Ajis (pemilik lahan sebelumnya, Red)Nilainya disebutkan sebesar Rp 3.268.664.000, dengan PBB sebesar Rp 6.525.328Masalah nama itu saja sudah membingungkan, belum lagi besarnya pajakYang aneh juga, nomor SPPT yang kedua ini kok berbeda juga, yaitu 16.01.710.005.010-0086.0," katanya.

Dari situlah, saat kemudian berurusan dengan bank, Yuliasman mempertanyakan bukti surat lunas pajak terbarunya itu, dengan membawa bukti yang lamaNamun ia harus terkejut, karena pihak Bank Sumsel melalui kasirnya mengatakan bahwa slip lunas yang lama itu adalah palsu"Khususnya stempelnya ini kata mereka, yang memang kalau diperhatikan secara cermat, sedikit berbeda pada huruf "Baturaja"-nya," paparnya sembari menunjukkan dokumen-dokumen dimaksud.

Kepastian lisan juga lantas didapat Yuliasman dari pihak KPPP, bahwa memang bukti stempel berikut slip pelunasan PBB pertamanya itu palsuHingga akhirnya, ia pun memutuskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempatNamun, polisi merespon bahwa mereka hanya bisa menindaklanjuti, jika memang ada konfirmasi atau keterangan tertulis mengenai berkas yang palsu tersebut.

"Saya coba minta ke KPPP, namun berkali-kali mereka senantiasa mengelak dengan berbagai alasanLantas, saya kirimi pula surat ke Bank Sumsel, dan jawaban mereka hanya bahwa mereka akan siap menjelaskan kalau dipanggil polisiItu saja," katanya.

Kini, Yuliasman pun mengaku harus mengambil langkah lebih jauh, dengan berniat mengekspos permasalahan ini ke media, sekaligus langsung melaporkannya ke Jakarta, kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak"Sehabis dari sini, rencana saya bersama pengacara juga memang akan langsung ke Dirjen Pajak, dan sekaligus berharap bisa bicara pula dengan beberapa media lain," tambahnya.

Sayangnya, belum sempat ada kontak serta konfirmasi dengan pihak KPPP Baturaja, baik kepala maupun stafnyaPasalnya, setelah coba mencari tahu nomor kontak kantor tersebut, komunikasi via telepon sore kemarin nyatanya belum bisa tersambung(ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Periksa Rolos dan Supit//


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler