BACA JUGA: Rangkul Tiongkok demi Kembangkan BLK
"Pencekalan bagi 26 orang mantan dan Anggota DPR itu, berlaku untuk masa satu tahun dan bisa diperpanjang," kata Patrilais Akbar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/9).Dijelaskan Patrialis, pencekalan tersebut sebagai respon atau permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM
Permintaan pencekalan oleh KPK terhadap 26 mantan dan Anggota DPR itu, lanjut Patrialis diajukan oleh KPK sekitar tanggal 8 September 2010 lalu.
Para mantan dan Anggota DPR yang dicekal tersebut berasal dari sejumlah fraksi, yaitu Max Moein (mantan anggota FPDIP), Agus Prayitno Condro (mantan anggota FPDIP), Panda Nababan, (anggota FPDIP), Poltak Sitorus, (mantan anggota FPDIP), Willem Tutuarima, (mantan anggota FPDIP), (mantan anggota FPDIP), Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota FPDIP), Engelina Patiasina (mantan anggota FPDIP), Budiningsih (mantan anggota FPDIP), Jefri Tongas (mantan anggota FPDIP), Marheos Pormes (mantan anggota FPDIP), Ni Luh Mariani (mantan anggota FPDIP), Sutanti Pranoto (mantan anggota FPDIP), Soewarni (mantan anggota FPDIP),
Sedangkan dari Fraksi Golkar adalah Pazkah Susetta (mantan anggota FPG/mantan Kepala Bapenas), Anthony Zeidra Abidin, (mantan anggota FPG), Ahmad Hafiz Zawawi (mantan anggota FPG), Marthin Bria Seran (mantan anggota FPG), Bobby Suhadirman (mantan anggota FPG), Rusman Lumbantoruan Muhammad Nurlif (mantan anggota FPG/ Anggota BPK), Kamarullah (mantan anggota FPG), Baharuddin Aritonang (mantan anggota FPG/mantan anggota BPK), Henky Baramuli (mantan anggota FPG),
Sementara dari Fraksi PPP masing-masing: Daniel Tandjung (mantan anggota FPPP), Sofyan Usman (mantan anggota FPPP), M Iqbal (mantan anggota FPPP)
BACA JUGA: Rizieq: Ini Perkelahian, Bukan Penghadangan
BACA JUGA: SBY Semakin Seriusi Pindah Ibu Kota
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bekasi Potensi Menjalar ke Depok
Redaktur : Tim Redaksi