27 BUMN Akhirnya Disetujui Dapat Kucuran PMN Rp 37 Triliun

Rabu, 11 Februari 2015 – 10:26 WIB
Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VI DPR telah menyetujui suntikan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 37,276 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Persetujuan itu diputuskan saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, Selasa (10/2) malam.  

Jumlah yang disetujui DPR lebih kecil dari yang telah diajukan Rini sebelumnya, dari 35 perusahaan pelat merah total Rp 48,01 triliun, hanya 27 BUMN yang disetujui mendapat kucuran dana PMN.

BACA JUGA: Menperin: Negara tak Siapkan Anggaran Khusus untuk Proton

"Hasil keputusan PMN BUMN selanjutnya akan diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk ditelaah kembali. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2) dini hari.

Atas keputusan tersebut, Rini mengucapkan terima kasih kepada peserta rapat yang telah hadir. "Kami mengucapkan terimakasih kepada DPR  telah melakukan rapat kerja dan menyelesaikan pembahasan mengenai PMN," ucapnya.

BACA JUGA: Menperin Pastikan Syarat Ketat untuk Proton

Raker yang berlangsung secara tertutup ini menghabiskan waktu sekitar enam jam lamanya. Rapat yang semula dijadwalkan Selasa 10 Februari 2015 pukul 19.30 WIB, molor hingga pukul 20.45 WIB dan baru selesai Rabu, 11 Februari 2015 sekitar pukul 02.30 WIB.

Berikut daftar perusahaan pelat merah yang disetujui Komisi VI mendapat alokasi dana PNM:

BACA JUGA: Citilink Layani Umrah, 6 Kali Seminggu

1. PT Angkasa Pura II Persero menjadi Rp 2  triliun dari Rp 3 triliun
2. PT Pelni Persero Rp 500 miliar
3. PT ASDP Indonesia Ferry Persero Rp 1 triliun
4. Perum Perumnas Rp 2 triliun
5. PT Hutama Karya Persero Rp 3,6 triliun
6. PT Waskita Karya Persero Rp 3,5 triliun
7. PT Adhi Karya Persero Rp 1,4 triliun
8. PT PTPN III Persero Rp 3,5 triliun
9. PT PNM Rp 1 triliun
10. PT Garam Persero Rp 300 miliar
11. Perum Bulog Rp 3 triliun
12. PT Pertani Rp 470 miliar
13. PT SHS Rp 400 miliar
14. PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
15. Perum Perikanan Nusantara Rp 300 miliar
16. PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
17. PT DPS Rp 200 miliar
18. PT DKB Rp 900 miliar
19. PT IKI Rp 200 miliar
20. PT Aneka Tambang Tbk Rp 3,5 triliun
21. PT Pindad Rp 700 miliar
22. PT KAI Rp 2,750 triliun
23. PT PPA Rp 2 triliun
24. PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
25. PT Pelindo IV Persero Rp 2 triliun
26. PT Krakatau Steel Tbk (non cash) Rp 956 miliar
27. PT BPUI Persero (non cash) Rp 250 miliar

Sedangkan, perusahaan pelat merah yang tidak disetujui mendapat PMN yakni PT Bank Mandiri, PT RNI Persero, PT Djakarta Lloyd Persero, dan lima anak usaha PTPN III, yakni PTPN VII, IX, X, XI, XII. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Anggaran PMN BUMN, DPR-Rini Sepakat Rapat Tertutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler