JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusatBatas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011
BACA JUGA: Pemda Tak Siap, Negara Rugi Ratusan Miliar
Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.‘’DAU yang ditunda ini akan disalurkan kembali, setelah APBD disampaikan ke Kemenkeu
Sampai saat ini, dari 524 daerah, sebanyak 497 Pemda sudah menyampaikan APBD tahun 2011
BACA JUGA: Moratorium Hutan, Kecuali Pembukaan Lahan Sawit
Rinciannya, 32 Provinsi, 378 Kabupaten dan 87 KotaEmpat dari 497 Pemda yang telah menyampaikan APBD 2011, menetapkan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Demak, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lumajang
BACA JUGA: Nilai Ekspor Tambang Capai AUD 50 Miliar
Alasan penetapan Perkada, karena kelengkapan DPRD di daerah tersebut belum tersedia dan juga karena masalah politik.Adapun 27 Pemda yang berpotensi terkena sanksi, terdiri dari 12 Pemda di Sumatera, 4 Pemda di Jawa, 2 Pemda di Sulawesi, 1 Pemda di Nusa Tenggara dan 8 Pemda di Papua dan Papua Barat
Kementrian Keuangan telah mencairkan anggaran transfer pusat ke daerahTotalnya mencapai Rp392,98 triliunDalam kurun waktu 2005-2011, jumlah dana transfer ke daerah mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 22,6 persen per tahun.
Dijelaskan juga, Kemenkeu tahun ini mencairkan dana perimbangan sebesar Rp334,32 triliunTerdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp83,55 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp225,53 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp25,23 triliunKhusus untuk 14 daerah pemekaran baru di Indonesia, tahun 2011 akan menerima DAU secara mandiri terpisah dari daerah induk.
‘’Kemenkeu juga melunasi kurang bayar DBH SDA tahun 2008 sebesar Rp2 triliunJumlah DBH, DAK dan DAU ini setiap tahun terus mengalami peningkatan,’’ kata Marwanto.
Kemenkeu juga menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan penyesuaian sebesar Rp58,65 triliunDana ini dialokasikan untuk Provinsi Papua, Papua Barat dan Provinsi NAD, termasuk tambahan untuk infrastruktur.
Sedangkan dana penyesuaian terdiri dari Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Dana Insentif Daerah, Dana Tunjangan Profesi Guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
‘’Tahun 2011, telah dialokasikan dana BOS sebesar Rp16,81 triliunDana ini bagian dari dana penyesuaianMekanisme penyalurannya langsung ke masing-masing kas daerah,’’ kata Marwanto(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertambangan Indonesia jadi Incaran Australia
Redaktur : Tim Redaksi