JAKARTA—Meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Negara pun berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB
BACA JUGA: Moratorium Hutan, Kecuali Pembukaan Lahan Sawit
Padahal kewenangan untuk pemungutan BPHTB oleh Pemda dasar hukumnya sudah jelas, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Marwanto, pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3) mengatakan, dari 492 Pemda, yang siap membuat Perda memungut BPHTB baru 345 Pemda
BACA JUGA: Nilai Ekspor Tambang Capai AUD 50 Miliar
Sedangkan 38 Pemda masih belum ada konfirmasi.‘’Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur
BACA JUGA: Pertambangan Indonesia jadi Incaran Australia
Ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar,’’ kata MarwantoMarwanto menjelaskan, jumlah BPHTB yang berhasil dihimpun pemerintah pusat pada tahun 2009 lalu mencapai Rp 6,4 triliunPada 345 pemda yang sudah siap Perdanya, pada tahun 2009 pemerintah sudah mengantongi penerimaan BPHTB mencapai Rp5,9 triliun.
‘’Sedangkan potensi kerugian dari Pemda yang baru mempunyai Ranperda, diperkirakan mencapai Rp335,56 miliar (berdasarkan penerimaan tahun 2009, red)Sedang di 38 pemda yang belum konfirmasi, penerimaan BPHTB tahun 2009 mencapai Rp82, 22 miliar"Mudah-mudahan potensial lost, sekitar 1,3 persen saja dari daerah yang belum mempunyai Perda dan Ranperda,’’ kata Marwanto
Marwanto menyatakan pihaknya selalu mendorong daerah untuk menyusun Perda BPHTBPasalnya, UU Nomor 28 tahun 2009 mengamanatkan agar pemerintah pusat mengalihkan pungutan BPHTB ke daerah mulai 1 Januari 2011Dengan pengalihan pemungutan pajak ini, diharapkan penerimaan bisa maksimal karena Pemda lebih mengenal karakteristik wilayah dan wajib pajaknya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jepang Stop Impor Ikan
Redaktur : Tim Redaksi