JAKARTA -- Sekitar 27 persen masyarakat Indonesia menghuni lokasi ilegalBahkan surat-surat kepemilikan lahannya tidak ada
BACA JUGA: Efektifkan Pemanfaatan Lahan di Daerah
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpera Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan, hal ini akan merugikan masyarakat sendiri, karena sewaktu-waktu bisa dikeluarkan dari lokasi tersebut."Terkait dengan bukti hukum lahan serta hunian yang mereka tempati, Pemda tentunya harus mengatur sertifikasi lahan dan hunian,” kata Oswar dalam keterangan persnya, usai menerima anggota DPRD Surabaya di Kantor Kemenpera, Rabu (13/10).
Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Baktiono menuturkan, banyak sekali aset Pemkot Surabaya yang beralih fungsi menjadi perumahan dan permukiman penduduk
“Kami tertarik sekali dengan program sertifikasi lahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
BACA JUGA: Darmono Tolak Pemeriksaan Tambahan Berkas Bibit-Chandra
Kami harap hal itu bisa menjadi soluasi atasberbagai masalah lahan di Surabaya,” katanya.Ditambahkannya, saat ini DPRD Surabaya juga tengah melakukanpembahasan terkait Raperda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
BACA JUGA: Hakim Tipikor Dinilai Galak dan Judes
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Niat Bantu KPK
Redaktur : Tim Redaksi