27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda

Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:00 WIB

JAKARTA -- Sekitar 27 persen masyarakat Indonesia menghuni lokasi ilegalBahkan surat-surat kepemilikan lahannya tidak ada

BACA JUGA: Efektifkan Pemanfaatan Lahan di Daerah

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpera Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan, hal ini akan merugikan masyarakat sendiri, karena sewaktu-waktu bisa dikeluarkan dari lokasi tersebut.

"Terkait dengan bukti hukum lahan serta hunian yang mereka tempati, Pemda tentunya harus mengatur sertifikasi lahan dan hunian,” kata Oswar dalam keterangan persnya, usai menerima anggota DPRD Surabaya di Kantor Kemenpera, Rabu (13/10).

Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Baktiono menuturkan, banyak sekali aset Pemkot Surabaya yang beralih fungsi menjadi perumahan dan permukiman penduduk
Pemda sendiri bahkan sulit menata kembali aset lahan yang dimilikinya karena sudah menjadi perkampungan yang dihuni oleh ratusan kepala keluarga.

“Kami tertarik sekali dengan program sertifikasi lahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

BACA JUGA: Darmono Tolak Pemeriksaan Tambahan Berkas Bibit-Chandra

Kami harap hal itu bisa menjadi soluasi atasberbagai masalah lahan di Surabaya,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini DPRD Surabaya juga tengah melakukanpembahasan terkait Raperda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
Raperda PSU ini diharapkan bisa mengatur tentang PSU perumahan yang dibangun oleh pengembang

BACA JUGA: Hakim Tipikor Dinilai Galak dan Judes

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Niat Bantu KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler