JAKARTA - Usulan Tim 8 agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap berkas perkara penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditolak Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, DarmonoAlasannya, kejaksaan telah menyatakan berkas Bibit-Chandra lengkap atau P-21, sedangkan pemeriksaan tambahan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan
BACA JUGA: Hakim Tipikor Dinilai Galak dan Judes
Hal itu dikemukakan Darmono selepas bertemu 2 mantan anggota tim 8, Todung Mulya Lubis dan Anies Baswedan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/10)
BACA JUGA: Punya Niat Bantu KPK
Jadi tak ada jalan untuk pemeriksaan tambahan," kata DarmonoSeperti diketahui, Tim 8 dibentuk setahun lalu oleh Presiden untuk memverifikasi kasus Bibit-Chandra yang dicurigai hasil rekayasa
BACA JUGA: Sikapi Panda, KY Bentuk Tim
Berdasar temuan Tim dan desakan masyarakat, Kejagung kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).Namun SKPP yang menggunakan keresahan masyarakat sebagai pertimbangan sosiologis itu dipraperadilankan oleh Anggodo WidjojoUpaya ANggodo berhasil karena gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKISKPP pun dinyatakan batal demi hukum
Tim pembela Bibit-Chandra kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung namun pekan lalu ditolakPenolakan inilah yang menimbulkan gejolak baru karena dituding akan kembali memperlemah KPK.
Usulan pemeriksaan lanjutan muncul Selasa (12/10), saat Tim 8 yang terdiri dari Todung, Anies, dan Adna Buyung Nasution berdiskusi dengan Tim Pembela Bibit-Chandra di KPKMenurut Anies, dasar usulan tersebut muncul karena banyak perkembangan terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan pada kedua Wakil Ketua KPK bidang Penindakan tersebutDiantaranya persidangan Anggodo yang akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dituding mencoba menyuap pimpinan KPK(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Redaktur : Tim Redaksi