JAKARTA -- Anggota DPR, Panda Nababan, menegaskan bahwa laporan perilaku hakim pengadilan tipikor yang dia sampaikan ke Komisi Yudisial (KY), bukan semata-mata persoalan pribadi lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Dia mengatakan, laporan dibuat karena menurutnya lima hakim pengadilan tipikor yang menyidangkan perkara suap dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, telah melanggar etika, dan bahkan melanggar UU kehakiman, yang mengharuskan hakim bersikap profesional, independen, dan fairMenurut Panda, hakim saat menyidangkan perkara ini telah menghilangkan sejumlah fakta, sebaliknya, fakta yang tidak ada dianggap ada
BACA JUGA: Sikapi Panda, KY Bentuk Tim
"Ada fakta-fakta yang dimanipulasi"Jadi ini bukan kepentingan saya pribadi
BACA JUGA: Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Tapi ini soal kebenaran," imbuhnyaBACA JUGA: 140 Personil Polisi Dikirim ke Darfur
Selama ini, lanjut politisi PDIP itu, belum pernah ada pihak yang melaporkan hakim tipikor.Dia juga menegaskan, langkahnya ini sekaligus untuk membantu KPKDikatakan, jangan sampai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, yang dilakukan KPK, akhirnya berantakan di pengadilan tipikor"Saya ingin membantu KPK, supaya hasil penyelidikan, penyidikan, ujungnya tetap baik," ucapnya(sam/rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Masih Nyawer
Redaktur : Tim Redaksi