Hakim Tipikor Dinilai Galak dan Judes

Rabu, 13 Oktober 2010 – 16:56 WIB

JAKARTA --Anggota DPR RI, Panda Nababan menilai Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor terlalu galakMajelis Hakim juga dianggap sering berkata-kata vulgar

BACA JUGA: Punya Niat Bantu KPK

"Terus terang, hakimnya judes
Bertanya penuh kecurigaan dan berbau kebencian," kata Panda usai melaporkan perilaku lima hakim pengadilan tipikor ke di Komisi Yudisial (KY), Rabu (13/10).

Hal ini, menurut Panda, sangat jauh dari profil ideal hakim

BACA JUGA: Sikapi Panda, KY Bentuk Tim

Menurut Panda, seorang hakim hendaknya cakap, punya integritas tinggi, reputasi baik dan saat diangkat, mereka juga bersumpah untuk menjalankan tugas secara jujur, seksama, objektif serta menjunjung etika profesi
Dari kacamatanya, Panda melihat banyak kode etik yang dilanggar oleh Majelis Hakim Tipikor

BACA JUGA: Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY

Untuk membuktikan omongannya, Panda mempersilakan KY membuka rekaman persidangan di Pengadilan Tipikor yang pernah dijalaninya.

Mengingat pembawaan hakim Tipikor yang galak, judes dan berkata-kata vulgar, Panda bahkan melarang anggota keluarganya untuk datang ke pengadilan saat dia disidangkan"Saya bilang keluarga, jangan datangKasihan kalau datang, pasti akan sakit hati karena kata-kata vulgar, ucapan tanpa tatakrama," ujarnya.

Sesuai aturan protokoler, tambah Panda, majelis hakim biasanya disebut Yang Mulia.  Sementara jika anggota DPR akan dipanggil Yang Terhormat.  Tetapi dari pengalaman Panda sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor, dia merasa para hakim jauh dari kesan mulia"Saya tidak pernah rasakan ucapan orang yang dimuliakan," katanya.

Dari informasi yang diperoleh Panda, ternyata perilaku hakim saat bertugas di Pengadilan Tipikor jauh berbeda jika dibandingkan dengan ketika bertugas di pengadilan negeri"Kalau di PN, orangnya baik, santun, tetapi waktu di Tipikor jadi agresif," ujarnya.

Kekesalan Panda terhadap Majelis Hakim Tipikor ini juga ditindaklanjutinya dengan melapor ke KYDalam laporannya, Panda mengadukan perilaku hakim untuk perkara atas nama terdakwa Dudhie Makmun MurodMenurutnya, hakim tersebut telah memanipulasi fakta persidangan dalam pertimbangan putusan sehingga merugikan dirinyaKelima hakim yang dilaporkan yaitu Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi(rnl/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 140 Personil Polisi Dikirim ke Darfur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler