JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan penolakan Bank Mega untuk mengembalikan dana Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara, terkait kasus pembobolan dana nasabahKejaksaan juga tak menganggap penolakan Bank Mega itu sebagai upaya untuk mempersulit penyidikan pembobolan dana Pemkab Batubara yang diduga melibatkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki itu.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, belum ada sikap resmi yang disampaikan Bank Mega terkait penolakan itu
BACA JUGA: MA Minta Klarifikasi Mantan Juru Panggil MK
Sebab, pernyataan tentang penolakan untuk mengemablikan dana Rp 80 miliar itu baru diucapkan di depan Komisi III DPR RI. "Kan disana (DPR RI) bukan pro justicia (keterangan untuk bahan penyidikan korupsi)," kata Andhi saat dicegat selepas salat Jumat (24/6).Lebih lanjut Andhi menegaskan, kejaksaan tak merasa dipersulit dalam menyidik kasus itu meski Benak Mega menolak pengembalian dana Pemkab Batubara
BACA JUGA: KPK Diminta Prioritaskan Kasus Wisma Atlet
"Tunggu perkembangan, biar selesai dulu penyidikan di sana (Polda Metro Jaya untuk kasus pembobolan PT Elnusa)," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini.Seperti diketahui, Itman sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pembobolan rekening milik PT Elnusa senilai Rp 111 miliar
BACA JUGA: Yusril-Hartono Kembali Dicekal
Awalnya, kejaksaan mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) bahwa ada transaksi keuangan mencurigakan di Pemkab Batubara melalui Bank Mega Jababeka yang melibatkan ItmanNamun Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto dalam saat dipanggil Komisi III DPR RI, Kamis (23/6) menolak untuk mengembalikan dana tersebutAlasannya, yang kebobolan bukan Bank Mega tetapi Pemkab Batubara dan Elnusa Tbk.(pra/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Pertanyakan Kasus Andi Nurpati Ke Polri
Redaktur : Tim Redaksi