28 Toko Jamu Ditutup Paksa Karena Jual Miras Oplosan

Jumat, 20 April 2018 – 04:49 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti miras oplosan. Foto: Muhammad Yakub/GoBekasi

jpnn.com, CIKARANG - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mencatat sudah 28 toko jamu ditutup paksa karena menjual minuman keras atau miras oplosan. Lima orang penjual di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Albert Papilaya mengatakan, pihaknya akan terus merazia bersama dengan jajaran Polsek bagi penjual jamu yang juga menjual minuam keras, terutama yang oplosan.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Bos Pabrik Miras Oplosan di Cicalengka

“Sudah ada belasan ribu botol minuman keras berbagai merek, dan ratusan rilter minuman keras oplosan jenis gingseng yang disita dari hasil razia,” kata Albert, Kamis (19/4).

Menurut dia, ada lima penjual miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adalah Nischa Romadhoni alias Doni, Ugi alias Udin, Rici Armansyah, Wildo Pradinata, dan Henratmoko.

BACA JUGA: Meski Dijual Bebas, Metanol Bukan Untuk Diminum

Sedangkan, bagi penjual jamu yang menjual minuman keras biasa hanya dibina, diberi sanksi pidana ringan, dan tokonya ditutup.

Albert menambahkan, polisi sedang memburu beberapa orang yang memproduksi minuman keras oplosan gingseng.

BACA JUGA: Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal

“Hasil produksinya dititipkan ke penjual jamu dengan harga jual bervariasi mulai Rp15 ribu sampai Rp20 ribu,” tambahnya.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi: Ada Penyokong Dana Pembuatan Miras di Cicalengka


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler