BACA JUGA: Dianiaya Ibu Tiri, Lapor Polisi
Sementara itu, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangerang belum melakukan eksekusi lantaran para narapidana mati itu masih berupaya mengajukan upaya hukumKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Chaerul Amir mengatakan eksekusi ini belum bisa dilakukan terhadap terpidana mati lantaran kasusnya belum inkracht
BACA JUGA: Ramadhan, Banyak Beredar Upal
Bahkan, beberapa tervonis mati yang sebagain besar kasus narkoba itu masih melakukan berbagai upaya hukumBACA JUGA: Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk
”Setelah kita inventarisir ada yang tengah mengajukan upaya hukum, sedangkan sebagian lagi sudah turun hasilnya dari Presiden dan MA,” terang Chaerul Amir Tapi dalam waktu dekat ini Kejari Tangerang akan melakukan koordinasi dengan petugas beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat penahanan para narapidana mati tersebut
Seperti Kelas I A Dewas Tangerang, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Wanita Tangerang dan Lapas Nusakambangan, Cilacap terkait status para narapidana tersebut. ”Kita akan tanya kepada mereka (terpidana mati, Red) yang sebagai besar warga negara asing itu apakah akan mengajukan PK dan permohonan grasi lagiKalau tidak, maka kita buat proses administasi ekseskusi mati,” ungkapnya juga
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Muhamad Irfan Jaya menyatakan awalnya ada 31 narapidana mati yang jadi tanggungajawabnyaTapi, 2 narapidana mati itu meninggal dunia lantaran menderita HIV/Aids saat menjalani hukuman di penjaraDari dua napi itu, satu wanita WNI dan satu lagi pria WNA yang positif meninggal karena penyakit HIV/Aids.
”Jadi hingga saat ini tinggal 29 orang terpidana matiSebagian besar memang WNAMereka ditangkap karena membawa mencoba menyelundupkan narkoba dari Bandara Soekarno-Hatta,” terangnyaa jugaDia juga menyatakan, Kejari Tangerang selaku eksekutor siap melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana mati setelah mendapat perintah dari Jaksa Agung
Tapi, lantaran proses eksekusi tidak mudah dan harus memperhatikan hak terpidana maka proses eksekusi mati itu hingga kini belum dilakukan”Kalo semua hak terpidana sudah diberikan dan vonis tetap hukum mati akan segera dieksekusi,” tandasnyaUntuk diketahui, pada 2008 lalu Kejari Tangerang sudah mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Pasangan Mesum Digrebek di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi