Ramadhan, Banyak Beredar Upal

Jumat, 13 Agustus 2010 – 06:05 WIB
JAKARTA-Masyarakat diminta waspada saat bertransaksi selama RamadanPasalnya, sindikat pengedar uang palsu (upal) bergerilya di bulan suci ini guna untuk menipu masyarakat

BACA JUGA: Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk

Buktinya, 9 anggota sindikat upal diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Barat, kemarin
Mereka dibekuk satu persatu di wilayah Garut, Purwakarta, dan Cianjur, Jawa Barat

BACA JUGA: Tujuh Pasangan Mesum Digrebek di Hotel



Mereka adalah Danurullah Kurniawan alias Danu, Muhammad Imamyasir Al Hasani alias Yasir, Aang Jaelani alias Abah Tangkil, Asep Jahro, Cheppi Irawan, Dika Kartiwa, Hendrik alias Ustad, Rahmat Hidaat, dan Suryono alias Pak Guru
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti 1.600 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, satu tas warna hitam, tiga ponsel, serta uang tunai asli Rp 7 juta

BACA JUGA: Malu Diejek, Bocah Ingusan Curi Motor



Kini petugas masih memburu Akbar, yang merupakan otak komplotan pengedar upal yang masih buron.  Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Aan Suhanan, mengatakan para tersangka menipu korbannya dengan berbagai modusSalah satunya menukar dengan valuta asing (valas)”Mereka berani membeli dolar Amerika dengan harga tinggiMakanya korban tertarik,” ungkapnya

Korban terakhir kawanan ini yaitu Tjhin Wie alias Anton, warga Jakarta BaratKorban dikelabui tersangka Danu dan Akbar hingga menukarkan uang USD 10 ribu kepada mereka dengan uang Rp 160 juta  pecahan Rp 100 ribuTransaksi terjadi di samping RS Harapan Kita, Jakarta BaratKetika kedua tersangka pergi, korban baru sadar jika uang di dalam tas tesebut palsu

Kontan saja korban melapor ke polisiMeski mendapat keuntungan berlipat-lipat ternyata pelaku masih saja serakahSetelah dikontak, dua hari selanjutnya Danu mau bertransaksi valas lagi dengan korbanSaat itu transaksi dilakukan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, tapi Danu diringkus polisiDari mulut Danu, akhirnya petugas berhasil meringkus 8 tersangka yang lain

Komplotan yang telah beraksi selama 1,5 tahun ini telah merugikan negara dan masyarakat miliaran rupiahKarena perbuatan para tersangka dijerat pasal 245, jo 55, jo 56 KUHP tentang Uang Palsu dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Cuti PSK Disunat Korlap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler