3 Anggota Bawaslu Divonis Penjara

Rabu, 07 Juni 2023 – 10:57 WIB
Sidang vonis kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

jpnn.com - PALEMBANG - Tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Para terdakwa dugaan korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018 ini divonis masing-masing dengan hukuman 3 tahun 10 bulan dan 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Soal Vonis Teddy Minahasa, Reza Indragiri Khawatirkan Hal Ini

Vonis dibacakan hakim ketua Sahlan Effendi, untuk terdakwa Herman Julaidi, M Iqbal Rivana dan Iin Susanti selaku anggota Bawaslu Kota Prabumulih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/6).

“Dengan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim ketua Sahlan.

BACA JUGA: Pablo Benua Blak-blakan Pernah Mencoba Menyuap Sipir Lapas Rp 200 Juta, Tetapi

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa pidana denda masing-masing senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp 210 juta.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ancam Penjarakan Warga yang Merokok Sambil Berkendara

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih.

Yakni pada kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

Adapun hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap para terdakwa.

Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5) memaparkan, terdakwa Herman Julaidi bersama-sama dengan Iqbal Rivana dan Iin Susanti yang saat itu sebagai ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.

Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, ketiga terdakwa juga menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.

Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp 5,7 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Monopoli Bisnis di Penjara Rawan Hoaks, Harus Punya Bukti


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler