BACA JUGA: Gas Amoniak Bocor, 975 Warga Keracunan
Ketia oknum tersebut masing-masing Pelda Trisno Subagio (45), oknum Bamin Wanmil 07 Kodim 0418/Palembang; Kopka Hebson (42), oknum Ta Ramil 41807/Sukarami, dan Kopka Ibrahim (42), oknum Ta Yanrad 41807/SukaramiKetiga terdakwa dijerat Oditur Militer (Otmil) Letkol CHK Hasan SH melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
BACA JUGA: NTT: Balik dari Malaysia, 7 TKW Depresi Berat
”Para terdakwa secara tanpa hak melakukan tindak melawan hukum dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkap oditur Hasan, di hadapan majelis hakim dipimpin Letkol CHK Deddy Suryanto SH, dibantu hakim Mayor CHK FX Raga Sejati SH dan Mayor Laut (KH) Desman Wijaya SH, serta panitera pengganti Lettu CHK Hermizal.Terungkap dalam persidangan, perusakan yang dilakukan para terdakwa itu berlangsung Jumat (27/11/2009) di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin
BACA JUGA: Isu Perbatasan Modal Perjuangkan Provinsi Kaltara
Terdakwa Trisno mengajak terdakwa Hebson ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membakar pondok milik BujungKeduanya sepakat bertemu di SPBU Km 16 Sukajadi, Kabupaten BanyuasinSebelum menuju ke TKP, terdakwa Trisno sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU tersebutSetelah itu kedua terdakwa menjemput terdakwa Kopka Ibrahim yang sudah menunggu di Koramil 07 SukaramiKetiganya kemudian menuju ke lokasi kejadian.
Ketika berada di TKP, ketiga terdakwa lalu masuk ke pondok yang berada di lahan tersebutDi dalam pondok itu, mereka kemudian menyiramkan solar yang telah disiapkan dan membakarnyaNamun sebelum dibakar, terdakwa Hebson sempat melepaskan seekor burung perkutut agar tidak turut terbakarTernyata, pembakaran pondok itu dipicu atas ketidaksenangan terdakwa Trisno atas berdirinya pondok di lahan yang diakui miliknya
Terdakwa Trisno merasa lahan seluas 20.000 meter persegi itu miliknya karena telah dibeli dari Rozi pada tahun 2007 laluNamun lahan tersebut dalam sengketa antara terdakwa Trisno dengan BujungUntuk membantu perbuatannya itu, terdakwa Trisno memberikan upah sebesar Rp1 juta pada terdakwa terdakwa Hebson dan Rp500 ribu untuk terdakwa Ibrahim.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, korban Bujung mengalami kerugian sebesar Rp2 jutaMerasa tak terima perlakuan para terdakwa lalu korban melaporkan perbuatan ketiga terdakwa tersebut ke Denpom II/4 Palembang hingga ketiga terdakwa disingkan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang.(mg19)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepri Gerbang Masuk Kejahatan Transnasional
Redaktur : Tim Redaksi