jpnn.com, SAMARINDA - Taksi online akan diberi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus.
TNKB itu akan menjadi pembeda antara taksi online dengan kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Berani Memblokir Aplikasi Taksi Online
Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim sudah menerima edaran tersebut.
BACA JUGA: Menhub : Aturan Soal Taksi Online Berlaku 1 April 2017
Peraturan anyar itu akan diterapkan mulai 1 April mendatang.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, ada dua tanda khusus untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (taksi online).
BACA JUGA: Pendapatan Pengemudi Taksi Online Kemungkinan Turun
Kedua tanda itu bakal menjadi identitas bagi taksi online yang membedakannya dengan kendaraan roda empat lainnya, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Dua tanda itu adalah stiker dan kode khusus pada TNKB.
Hal itu sesuai Undang-Undang 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Ini sedang dipersiapkan teknis kode pada TNKB,” kata Ade, Jumat (24/3).
Dalam aturan baru tersebut, ada sebelas poin klasifikasi taksi online yang menjadi angkutan sewa khusus karena menggunakan aplikasi.
Antara lain, penentuan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, ada juga penentuan kuota armada yang juga ditetapkan oleh pemerintah daerah, kepastian STNK taksi online yang wajib berbadan hukum, dan perubahan kapasitas silinder kendaraan dari minimal 1.300 cc menjadi 1.000 cc. (aim/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkutan Online Belum Menjamin Keselamatan Konsumen
Redaktur & Reporter : Ragil