Raperda Taksi Online Tak Rugikan Siapa pun

Senin, 27 Maret 2017 – 17:39 WIB
Ilustrasi Uber. FOTO: AFP

jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya menjanjikan regulasi baru pengaturan beroperasinya angkutan berbasis online bakal melibatkan semua pihak.

Baik dari perwakilan angkutan online maupun konvensional.

BACA JUGA: Ringkus Terduga Pembunuh Taksi Online di Kediri

Dengan begitu, regulasi tersebut tidak akan merugikan siapa pun.

Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menyatakan, biasanya butuh waktu 2-3 bulan untuk mengkaji naskah akademik sebuah raperda. Termasuk raperda taksi online.

BACA JUGA: Sempat Terjadi Kericuhan di Kantor Grab

''Masih dijadwalkan kajian dengan berbagai pakar,'' ujarnya.

Setelah penyusunan naskah akademik tuntas, usulan raperda akan dilayangkan ke meja wali kota Surabaya untuk mendapatkan persetujuan.

BACA JUGA: Aturan Baru! Taksi Online Diberi Tanda Khusus

''Tapi, sebelum disusun draf tetap, ada pertemuan antara taksi online dan taksi konvensional,'' tuturnya.

Dalam pembahasan, Machmud menyebut kepentingan dua pihak seharusnya memang diakomodasi.

Jadi, perda tidak bisa semata-mata hanya untuk mengendalikan taksi online.

Harus ditemukan skema kerja sama khusus yang bisa menguntungkan dua pihak.

''Memang harapannya adalah win-win solution,'' ungkapnya.

Karena itu, selain pengusaha dan penyedia transportasi, konsumen turut dihadirkan untuk ikut memberikan masukan terhadap raperda tersebut.

Konsumen, kata Machmud, akan diwakili beberapa lembaga perlindungan konsumen atau pengguna dari dua model transportasi itu.

''Perda ini harus padat dan penuh aspirasi dari warga kota,'' jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menyatakan bahwa inisiatif DPRD Kota Surabaya untuk mengatur taksi online sudah tepat.

Sebab, kunci pengawasan berada di tangan pemerintah daerah. Mestinya raperda tersebut bisa segera disetujui.

Armuji menyebutkan, raperda harus dibuat seadil-adilnya dan dipastikan bisa meminimalkan gesekan antara taksi online dan konvensional di Surabaya.

''Pokoknya adil, sesuai peraturan Menhub, kemudian dirumuskan peraturan daerah,'' paparnya. (tau/c15/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Berani Memblokir Aplikasi Taksi Online


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler